Kemenkumham Aceh Bebaskan 1.362 Narapidana
HIDAYATUNA.COM, Aceh – Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah resmi ditandatangani oleh Menteri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly pada pada Senin (30/3/20).
Di Aceh, dari total sebanyak 8.629 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), sebanyak 1.362 narapidana yang mendapatkan asimilasi dan hak integritar tersebut. Jumlah itu sudah mencakup penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.
“Yang diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman, selaku Kepal Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Rabu (1/4/20).
Adapun beberapa kriteria untuk narapidana dan anak dapat mendapatkan asimilasi di rumah serta integrasi adalah bagi narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020 ini. Serta anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Meurah menjelaskan bahwa para narapidana dan anak yang termasuk dalam daftar tersebut akan diusulkan menjalani asimilasi di rumah menunggu keluarnya SK pembebasan bersyarat yang telah diajukan.
Ia menegaskan bahwa narapidana yang terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2020 beberapa narapidana tidak dapat diusulkan untuk asimilasi seperi mereka yang terjerat kasus terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
Meurah juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempermudah proses administrasi dalam proses pembebasan tersebut.
“Jika setengah hukuman dan dua pertiganya jatuh paling lambat akhir Desember 2020, maka narapidana tersebut bisa dibebaskan,” katanya. (AS/Hidayatuna.com)