Kemenag Usulkan Akomodasi Haji Sampai 100 Persen

 Kemenag Usulkan Akomodasi Haji Sampai 100 Persen

HIDAYATUNA.COM, Bandung – Kementerian Agama, atau Kemenag, berencana mengusulkan sewa akomodasi untuk jamaah haji full musim di Madinah pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M mendatang.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menyampaikan, pada tahun 2018 penyediaan akomodasi jamaah haji hanya mencapai kurang lebih 52 persen. Sedangkan tahun 2019, ada peningkatan hingga mencapai 72 persen. Rencananya, di tahun 2020 akan ada pengusulan ke DPR untuk mengusulkan akomodasi sampai 100 persen.

“Pada operasional haji 2018, prosentase layanan akomodasi di Madinah yang kita sewa full musim hanya 52 persen. Tahun 2019 ini Alhamdulillah bisa kita tingkatkan sebanyak  76 persen. Tahun depan kita akan usulkan agar dapat 100 persen,” kata Sri Ilham dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, sistem sewa full musim itu diperkirakan akan memberatkan para jamaah terkait sewa hotel. Hal ini yang menurutnya perlu dilakukan kajian, sehingga dapat dilakukan pengusulan penambahan anggaran.

“Saat ini sewa hotel di Madinah yang dibayarkan pemerintah Indonesia dengan kombinasi sewa full musim dan blocking time sebesar 1.200 SAR perorang. Sementara, bila ingin menggunakan sistem sewa 100 persen full musim, maka biaya yang harus dibayarkan tentu lebih besar,” jelasnya.

Ia melanjutkan, menyewa akomodasi secara full musim sangat membantu dalam pengorganisasian jamaah haji selama di Madinah, terutama saat terjadi perubahan jadwal penerbangan.

Sri Ilham yang juga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah menjelaskan pada operasional haji 1440H/2019M sempat mengalami kendala ketika terjadi pergeseran jadwal penerbangan.

“Kita sempat mengalami kendala penempatan jemaah, ketika ada 86 kloter mengalami perubahan jadwal penerbangan. Dan saat seperti itu, keberadaan penginapan yang kita sewa full musim sangat membantu dan memudahkan panitia untuk melakukan dikonfigurasi penempatan,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *