Kemenag Umumkan Penambahan PPPK Bagi Guru Agama Honorer

 Kemenag Umumkan Penambahan PPPK Bagi Guru Agama Honorer

Sebuah Renungan untuk Para Guru: Pahami Dahulu Sebelum Menilai (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) umumkan akan melakukan penambahan kuota formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru agama honorer. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar.

Ia mengatakan bahwa upaya penambahan kuota kali ini merupakan kabar baik bagi seluruh guru agama yang berstatus honorer. Sebelumnya sebanyak 9.464 guru agama telah dipastikan masuk ke dalam PPPK.

Di luar itu, kembali Kemenag membuka ulang bagi guru agama honorer yang tidak lulus dalam rekrutmen PPPK Februari 2019 untuk mengikuti lagi.

“Formasi PPPK Kemenag sangat terbatas. Yang diberikan hanya 9 ribuan khusus sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak,” ujar Nizar di Jakarta, dikutip Rabu (10/3/2021).

Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120 ribu guru agama yang berstatus honorer. Menurut sangat serius mengupayakan ada formasi tambahan untuk guru agama.

Bukti keseriusannya adalah dengan membahas formasi PPPK bagi guru agama dengan kementerian/lembaga terkait.

“Sudah kami bahas status guru agama honorer ini pada Jumat (5/3). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Nizar.

Dia menegaskan, semua instansi masih mengupayakan agar guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud.

Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. “Ini masih kami upayakan bersama,” ucapnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *