Kemenag Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekedar Formalitas
HIDAYATUNA.COM, Semarang — Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Soal sertifikasi halal bukan sekedar formalitas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham. Saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang.
Menurutnya, pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.
“Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” kata Aqil dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (20/11/2021).
Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, bagi para pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk. Sehingga, dalam situasi ini, kedudukan sertifikasi halal sangat penting.
“Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar. Jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif,” ungkapnya.
Ia menyebut sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.
Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.
“Dengan adanya sertifikat halal. Maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Aqil Irham.
“Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Untuk memproduksi dan menjual produk halalnya,” jelasnya.