Kemenag Tegaskan Label Halal Baru Bukan Jawa Sentris

Kemenag Tegaskan Label Halal Baru Bukan Jawa Sentris (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki angkat suara soal pro kontra label halal baru. Ia menjelaskan soal label halal yang dirilis pekan lalu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan Jawa sentris.
Ia menjelaskan label Halal Indonesia banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa pihak menilai kalau label baru ini Jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.
“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” kata Mastuki dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/03/2023).
Ada tiga penjelasan yang disampaikan Mastuki mengungkapkan 3 alasan soal label halal menggunakan Gunung wayang bermotif batik lurik.
1. Berlatar Warisan Indonesia yang Mendunia
Pertama, katanya baik wayang maupun batik, sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia. Bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.
2. Melewati Riset yang Matang
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri. Bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun. Sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya.
Ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label.
Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.
“Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya. Merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,” tambahnya.
3. Bukan Jawa Sentris
Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak. “Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya