Kemenag Siapkan Skema Pengembalian Dana Pelunasan BIPIH
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.
Hal tersebut berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia dan belum kunjung usai. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Arab Saudi juga belum memastikan akan terselenggaranya ibadah haji tahun ini.
Skenario pengembalian dana pelunasan tersebut mengikuti tiga kemungkinan skema yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu kemungkinan akan diselenggarakannya ibadah haji sebagaimana biasanya, berjalan dengan pembatasan dan batal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, disepakati bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar dalam sebuah keterangan, Jumat (17/4/20).
Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika BIPIH nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BIPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.
Ia juga memaparkan adanya skema pengembalian lainnya dimana dana pelunasan akan dikembalikan pada semua Jemaah baik yang mengajukan atau tidak. Skema tersebut berjalan dengan Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. (AS/Hidayatuna.com)