Kemenag Sampang Beri Landasan Kesetaraan Hukum Terhadap Ponpes

 Kemenag Sampang Beri Landasan Kesetaraan Hukum Terhadap Ponpes

HIDAYATUNA.COM, Sampang — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sampang, H. Pardi mengungkapkan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memberikan landasan hukum kesetaraan secara mandiri terhadap pendidikan Pondok Pesantren.

Selain itu, untuk menjamin penyelenggaraan pendidikannya, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitas kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

“Setelah diberlakukannya Undang-undang Pondok Pesantren 2020 mendatang, alumni pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan para santri juga mendapat kesempatan mendaftarkan diri sebagai TNI dan Polri,” tuturnya dalam keterang tertulisnya, Jumat (06/12/2019).

“Tidak seperti dulu, mulai 2020 mendatang, lulusan pondok pesantren akan diakui oleh pemerintah,” imbuhnya.

Pondok pesantren pastinya, menurutnya, akan mendapatkan anggaran dari pemerintah dalam pengolaan pendidikannya. Berdasarkan Undang-undang pondok pesantren terdapat lima poin yang menjadi spesifikasi dalam penerimaan bantuan dari pemerintah tersebut.

Di sisi lain, terkait anggaran bantuan dari pemerintah pusat kepada pondok pesantren, Kemenag Sampang tidak terlibat didalamnya. Kemenag, tegasnya, hanya sebatas memberikan data. Sementara lain-lainnya merupakan kordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

“Sebelum melangkah pada anggaran pondok pesantren, ada beberapa spesifikasi yang wajib dipenuhi oleh Ponpes. Diantaranya, Ponpes harus memiliki pelajaran kitab kuning yang mengajarkan tentang Islam moderat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pondok pesantren yang mandiri dengan memberikan impack atau dampak akademis, harus ada dewan masyayikh, dan memiliki kurikulum yang merupakan sebagai proses pembelajaran yang menjadi sub sistem dari undang-undang pendidikan yang harus ada. Misalnya pelajaran bahasa Indonesia atau PKN.

“Pola yang seperti ini, nanti akan disinergikan dengan Pemerintah Daerah. Sedangkan Kemenag hanya sebatas memberikan layanan legalisasinya agar data ini bisa ditangkap oleh pondok pesantren dengan gembira. Dan ini menunjukkan bahwa pondok pesantren di Sampang bisa mengharumkan nama bangsa dan agama,” pungkasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *