Kemenag Percepat Dampingi Proses Sertifikasi Halal UMK

Nigeria Akan Gelar Seminar Halal Internasional di Bulan Agustus (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu dilakukan guna percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham menyebut bahwa penyiapan calon pendamping PPH merupakan mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK.
“Menurut Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare,” kata Irham dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (5/11/2021).
Kemenag setelah menyiapkan sebanyak 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Upaya pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari PPH sesuai dengan Undang-Undang Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
“Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” sambung Aqil Irham.
Keputusan Final
Ada empat poin keputusan final yang ditandatangani Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Islam, dan Dirjen Pendidikan Islam. Sebagaimana yang sudah dihasilkan oleh kegiatan penyuluhan dari PPH.
Pertama ,Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS. Sebanyak 1.894 orang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Kedua, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH. Perekrutan ini diambil dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.
Poin ketiga, PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH. Permohonan ditujukan kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
Selain itu, poin ke empat menyatakan bahwa PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan. Poin terakhir, bahwa BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.
“Tindak lanjut pernyataan ini akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021,” tandasnya.