Kemenag Keluarkan Izin Pembangunan Masjid Al Hidayah
Kementerian Agama atau Kemenag Telah Keluarkan Izin Pembangunan Masjid Al Hidayah di Kabupaten Minahasa Utara
HIDAYATUNA.COM, Manado — Perusakan bangunan Masjid Al Hidayah oleh sejumlah orang pada Rabu (29/1) lalu sudah diamankan oleh pihak berwajib. Kondisi Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, kini sudah kembali aman dan kondusif.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Masjid Al Hidayah.
Kepastian keluarnya surat rekomendasi ini ditegaskan Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Abd Rasyid. “Saya sudah menerima tembusan surat rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Kankemenag Minahasa Utara,” tegas Abd Rasyid di Manado, Sabtu (1/2/2020).
Menurutnya, surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020. Surat tersebut intinya menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
“Surat diterbitkan setelah Kankemenag menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Rekomendasi,” ujarnya.
Namun, lanjut Abd Rasyid, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat.
“Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara,” tutur Rasyid.
“Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka Surat Rekomendasi ini dapat ditinjau kembali,” sambungnya.
Selain kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulut, surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Minahasa Utara.
Abd Rasyid berharap, keluarnya surat rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan sesuai ketentuan.
“Semoga setelah ini, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Lagi pula, daerah Sulut terkenal sebagai daerah paling toleran. Bahkan, Pemerintah Daerah telah mencanangkan sebagai rool model dan laboratorium toleransi beragama di Indonesia,” tutur Rasyid.
“Torang semua basaudara. Torang semua ciptaan Tuhan,” sambungnya.