Kemenag Ingatkan Publik Agar Tak Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

 Kemenag Ingatkan Publik Agar Tak Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kementerian Agama (Istimewa)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengingatkan publik agar tak tertipu tawaran berangkat haji dengan visa non haji.

Baik itu mereka yang mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple. Pasalnya saat ini kuota haji untuk Indonesia sudah penuh.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi,” kata Anna Hasbie dalam siaran pers dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (13/5/2024).

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada para jemaah untuk tidak tergiur, bahkan sampai tertipu dengan tawaran berangkat dengan visa non haji.

Ia menjelaskan tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Adapaun untuk kuota tambahan sebanyak 20.000 kuota.

“Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” jelasnya.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

“PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama,” sambungnya.

Anna menjelaskan, Arab Saudi pada tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada Kemenag terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji.

“Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *