Kemenag: Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Madrasah Sudah Terserap
HDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, M Zain umumkan jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS sudah terserap 100 persen.
Ia menjelaskan bahwa tercatat sejak tanggal 30 Desember 2020 lalu, seluruh dana bantuan subsidi non PNS sisa saldo di bank penyalur telah mencapai 0 rupiah.
“Itu berarti 100 persen BSU guru non PNS sudah terserap. Alhamdulillah. Ini prestasi Kemenag,” kata Zain dilansir Ahad (3/1/2021).
Untuk itu dirinya mengaku berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut mensukseskan proses penyaluran dana bantuan bagi guru madrasah yang turut terdampak covid-19.
Pihaknya juga sudah melakukan pengawalan program bantuan ini agar tepat sasaran yang menjadi tujuan pemberian bantuan.
Zain berharap dengan adanya bantuan ini bisa memberikan dampak yang maslahat bagi para guru-guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru-guru madrasah kita di tengah pandemi Covid 19,” ujarnya.
Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.
Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima bantuan sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur. Adapun bantuan subsidi adalah sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.