Kemenag Bahas Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama hari ini, membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi. Selain itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dikabarkan akan mengumumkan pelonggaran pembatasan di rumah ibadah jelang penerapan tatanan hidup baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Menag, Jumat 29 Mei 2020 serta dihadiri pula oleh Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.
“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Kamis, (28/5/20).
Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.
Dalam keteragan sebelumnya Menag juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengumumkan relaksasi pembatasan di rumah ibadah pada Jumat (29/5/20) sore ini.
Menag menyampaikan dipilihnya waktu sore hari agar tempat-tempat ibadah terutama masjid dapat bersiap untuk hal tersebut.
“Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan Salat Jumat. Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya,” kata Fachrul usai pertemuan dengan Satgas Covid-19 di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Menag menegaskan adanya relaksasi ini akan ditekankan bahwa tempat-tempat peribadatan melaksanakan kegiatan ibadah dalam penerapan protokol yang ketat. (AS/Hidayatuna.com)