KUA Dibuka Lagi, Hanya Layani Akad Nikah Pendaftar Sebelum 23 April
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama, atau KUA Kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (24/4/20).
Sementara itu menurut Kamaruddin permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. Kantor Urusan Agama Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya. (Humas Kemenag/Hidayatuna.com)