Keluarga Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Kurban?
HIDAYATUNA.COM – Bagi Muslim yang hendak berkurban dianjuran tidak potong rambut dan kuku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ
“Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.”
Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw juga bersabda;
إذا دخل العشرفأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا من بشره شيئا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.”
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah mengatakan dua hadis di atas merupakan anjuran bagi orang yang hendak berkurban, agar tidak menggunting rambut dan kuku. Anjuran ini dilakukan sejak hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya kita sembelih.
Hukum Potong Rambut bagi Keluarga
Lalu bagaimana dengan keluarga orang yang akan berkurban? Keluarga orang yang mau berkurban tidak wajib melaksanakan anjuran ini. Oleh karena itu, jika suami mau berkurban, maka boleh bagi istrinya dan anak-anaknya menggunting rambut dan kukunya.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah berikut;
وأما أهل المضحي فليس عليهم شيء ولا يُنهون عن أخذ شيء من الشعر والأظافر في أصح قولي العلماء ، وإنما الحكم يختص بالمضحي خاصة الذي اشترى الأُضحية من ماله
“Adapun keluarga mudhahhi atau orang yang mau berkurban, maka ada tidak ada larangan apa pun bagi mereka. Mereka tidak ada larangan memotong rambut dan kuku mereka menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ulama. Hukum hanya khusus berlaku bagi mudhahhi yang membeli hewan kurban dengan hartanya.”
Dengan demikian jika suami Anda hendak berkurban, maka Anda dan anak-anak Anda boleh potong kuku dan rambut. Namun suami Anda tidak boleh melakukannya.