Kekerasan Pasukan Israel Terhadap Media dan Jurnalis Palestina Akan Dibawa ke PBB

 Kekerasan Pasukan Israel Terhadap Media dan Jurnalis Palestina Akan Dibawa ke PBB

HIDAYATUNA.COM, Palestina – Kantor Media Pemerintah (GMO) Palestina melaporkan, Pasukan Pendudukan Israel telah melakukan pelanggaran sebanyak 557 tercatat sepanjang tahun 2019. Termasuk pembungkaman pemberitaan-pemberitaan pelanggaran yang dilakukan Israel.

Direktur GMO, Salama Marouf, mengengungkapkan bahwa wartawan Palestina menghadapi “pelanggaran terburuk” yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israel.

Tercatat bahwa bebrapa dari mereka terbunuh, dengan beberapa bagian tubuh yang hilang atau menderita luka serius, Selasa, (10/19). Palestinepost24 melaporkan.

Marouf menjelaskan, Pasukan Pendudukan Israel melakukan penindakan langsung kepada para Jurnalis dan media massa Palestina secara brutal, dengan tujuan melemahkan liputan mereka tentang pelanggaran Israel terhadap Palestina.

Ia menambahkan bahwa, pelanggaran Israel yang terbaru adalah penembakan terhadap seorang Jurnalis Photo Palestina, Muath Amarneh dari Tepi Barat yang menyebabkan cedera serius di bagian mata kirinya.

Marouf juga mengutip beberapa pelanggaran pasukan pendudukan Zionis Israel terhadap Jurnalis, “Pasukan pendudukan Zionis Israel memukuli mereka, menghina mereka, menghalangi pekerjaan mereka, dan memaksa untuk tidak meliput apapun tentangnya.”

Marouf juga menilai bahwa, Israel telah bekerjasama dengan pemilik berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan Twitter untuk menutup dan menonaktifkan halaman dan akun tentang Palestina. Hal tersebut adalah bagian dari pelanggaran terhadap media Palestina.

Marouf akan membawa masalah ini ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran terhadap Jurnalis dan Media massa Palestina dan menuntut Dewan Keamanan PBB yang menjamin perlindungan Jurnalis untuk bersikap tegas atas pelanggaran yang menimpa Jurnalis dan Media massa Palestina.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *