Kedudukan Ulama Pada Masa Raja Sultan Agung
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Selama memimpin kerajaan Mataram Islam dari tahun 1613 M hingga 1645 M, Sultan Agung Hanyakrakusuma telah membawa kemajuan besar. Bahkan kalender Islam Jawa dicetuskan pada masa Sultan Agung.
Namun seperti apakah Sultan Agung dalam menempatkan posisi ulama, mengingat dirinya dikenal sebagai Raja yang sangat taat memegang teguh ajaran Islam?
Ibnu Qoyim Isma’il dalam bukunya berjudul “Kiai Penghulu Jawa: Perannya Di Masa Kolonial” menyinggung bagaimana Sultan Agung dalam memperlakuan ulama pada masa itu.
Menurut Qoyim, kedudukan ulama pada masa kepemimpinan Sultan Agung mendapat posisi yang mulia. Dimana para ulama memiliki kedudukan khusus sebagai penasehat kerajaan.
“Pada zaman pemerintah Sultan Agung Hanyakrakusuma, ulama ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Yakni sebagai pejabat anggota Dewan Parampa (Penasehat Tinggi Kerajaan),” tulis Qoyim dikutip Ahad (31/1/2021).
Di samping itu, dalam struktur pemerintahan kerajaan didirikan lembaga Mahkamah Agama Islam. “Para pejabat yang menempati kedudukan tersebut adalah ulama. Kemudian menjadi abdi dalem (pegawai keraton) dalam urusan keagamaan dan dikepalai oleh penghulu,” jelasnya.
Bahkan hal itu masih dapat dijumpai pada masa selanjutnya. Yakni ketika Mataram Islam telah terpecah pecah menjadi Kesultanan, Kasunanan, Mangkunegaran dan Pakualaman.
“Pada pemerintahan kerajaan tersebut juga masih dijumpai lembaga keagamaan yang disebut kapengulon. Lembaga tersebut diduduki oleh Abdi Dalem Pamethakan atau Abdi Dalem Yogaswara dan lainnya yang dikepalai oleh Penghulu Ageng (Keraton),” ungkapnya.
Sebagai informasi, Sultan Agung Hanyokrokusumo lahir pada tahun 1593 dan meninggal pada tahun 1645. Selama menjadi raja, Sultan Agung sukses membahwa perkembangan besar terhadap Mataram Islam.
Atas jasa-jasa besarnya di masa lampau, Sultan Agung telah ditetapkan menjadi pahlawan nasional Indonesia. Ia memiliki nama asli Raden Mas Jatmika, atau terkenal pula dengan sebutan Raden Mas Rangsang.