Kedudukan Perempuan pada Masa Arab Jahiliyah Memprihatinkan

 Kedudukan Perempuan pada Masa Arab Jahiliyah Memprihatinkan

Kedudukan Perempuan

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pada masa Jahiliyah atau masa sebelum Islam lahir, kedudukan perempuan di Arab sangatlah memprihatinkan. Mereka tak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.

Namun setelah Islam lahir, derajat kaum perempuan di kawasan itu mulai terangkat. Islam memperjuangkan hak hak kaum perempuan.

Kisah suram nasib perempuan di masa Arab Jahiliyah salah satunya terlihat pada masalah pembagian harta warisan. Dimana mereka para kaum perempuan sama sekali tak memperoleh harta warisan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan mufassir asal Suriah, Prof. DR. Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya berjudul Pembagian Waris Menurut Islam.

Ia menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya).

Prof. Muhammad Ali mengungkapn mereka berdalih karena kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Sehingga ia tak berhak mendapatkan warisan.

“Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh,” ungkap Prof. Muhammad Ali dikutip Senin (28/9/2020).

Atas dasar argumen inilah, orang orang Arab Jahiliyah menurut Guru Besar Ilmu Tafsir di Umm Al-Qura University Arab Saudi kemudian melarang keras kaum perempuan mendapat harta warisan.

Inilah perlakuan zalim bangsa Arab masa Jahiliyah sebelum Islam lahir. “Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim,” jelasnya.

“Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka.”

Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan.

Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. “Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah,” jelasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *