Kedudukan Perempuan di Ranah Publik dalam Islam

Pahit Getir Kehidupan Perempuan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Kehadiran Agama Islam menjadi petunjuk bagi seluruh alam semesta. Tak terkecuali bagi relasi antara laki-laki dan perempuan yang selama ini sebagian besar masyarakat memandang bahwa Islam membelenggu peran perempuan untuk turut aktif perannya dalam ranah publik.
Padahal, ajaran-ajaran Islam sangat ramah terhadap perempuan serta memberikan kebebasan bagi perempuan untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Berikut pandangan Islam terhadap hak perempuan dalam ranah publik:
Hak untuk mendapatkan Pendidikan
Dalam surah Al-Ahzab:35 dijelaskan bahwa Islam menganjurkan anak-anak baik laki-laki ataupun perempuan berperan mendapatkan Pendidikan sebaik-baiknya. Dalam hadis yang terdapat pada sakhih Bukhari juga menjelaskan bahwa:
“Siapa saja yang mempunyai anak perempuan, lalu ia mengajari dan mendidiknya seara baik, maka anak itu akan menjadi tabir yang melindungi dari neraka.
Berdasarkan uraian diatas, kita bisa melihat bahwa Islam sangat memuliakan manusia tanpa melihat jenis kelamin seseorang. Perempuan berhak memperoleh Pendidikan yang sama dengan laki-laki dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam dirinya. Meningkatkan skill yang ada pada dirinya serta berusaha melihat berbagai aspek sempurna dalam diri perempuan melalui kebebasannya untuk mengenyam Pendidikan.
Hak berkarir dan bekerja
Selama ini, anggapan kebanyakan orang bahwa Islam tidak memberikan kesempatan pada perempuan untuk berkarir dan bekerja. Padahal, dalam QS. An-Nahl ayat 97 dijelaskan, yang artinya:
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik baik dari apa-apa yang telah mereka kerjakan”.
Menurut Hamka, ayat ini menjelaskan bahwa dalam melakukan amal shalih dan iman, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama. Masing-masing sama-sama sanggup untuk berbuat baik. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan sama-sama dijanjikan oleh Tuhan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Dengan demikian, selagi pekerjaan tersebut tidak keluar dari ajaran Islam, maka hal tersebut tidak dilarang. Dapat disimpulkan bahwa Al-Quran tidak melarang perempuan dalam melakukan aktifitas pekerjaan yang dipilihnya, selagi perempuan itu melakukan perannya dengan baik (sesuai dengan ketentuan Agama Islam).
Hak berpendapat
Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk berpendapat dan dimintai pendapat. Hal ini berdasarkan pada dialog Rosulullah dengan Khawlat binti Tsa’lab, ia mengadukan kepada Rosulullah perihal suaminya (Aus bin al-Samit) yang telah men-ziharnya, yang kemudian turunlah empat ayat pertama dari surat al-Mujadalah:
“Sungguh Allah telah telah mendengar ucapan wanita yang berdialog denganmu tentang suaminya, dan ia mengadu kepada Allah. Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat….”
Berdasarkan ayat tersebut, dapat kita pahami bahwa Islam sangat menjujung hak perempuan dalam memberikan pendapat, mendegarkan berbagai saran serta menjadikan saran tersebut sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Hak berpolitik
Pada masa Rosulullah, kita melihat banyak sekali perempuan tampildi depan publik dengan berbagai kemampuan yang ada pada dirinya tak terkecuali berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini dibuktikan pada zaman Rosulullah tercatat 1.232 perempuan yang menerima periwayatan hadis. Bahkan Ummul Mukminan Aisyah ra tercatat sebagai salah satu dari tujuh bendaharawan hadis. Beliau meriwayatkan 2.2o hadis. Khadijah binti Khuwailid ra terkenal sebagai perempuan yang sukses dalam berdagang, Zainab, istri Rosulullah menyamak kulit dan hasilnya disedekahkan. Zainahb, istri Mas;ud dan Asma’ binti Abu Bakar keluar rumahnya mencar nafkah untuk keluarganya.
Dari kisah ini kita bisa memahami bahwa perempuan memiliki kebebasan untuk terjuan dalam ranah publik selagi dia masih bisa menjaga dirinya, bermanfaat untuk orang lain serta semata-mata untuk kemashlahatan umat.