Kasus Perusakan Masjid Ahamdiyah, Lukman Hakim: Menyedihkan

Keburukan Tak Akan Bisa Dihilangkan dengan Keburukan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi peristiwa perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah (3/9) lalu di Sintang, Kalimantan Barat membuat mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin merasa sedih. Menurutnya semua tindakan perusakan merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
“Peristiwa perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, sungguh amat menyedihkan. Apa pun alasannya, merusak rumah ibadah mestinya dihindari.
Islam mengajarkan larangan merusak rumah ibadah agama lain, apalagi merusak masjid,” ungkap Lukman melalui akun Twitter pribadinya, Senin (6/9/2021).
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ada Keputusan Bersama Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, serta pengurus Jemaat Ahmadiyah dan warga masyarakat.
Isi Keputusan Bersama
Keputusan Bersama tersebut didasari, antara lain; 1) negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2) setiap orang dilarang dengan sengaja di depan umum menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran atau kegiatan keagamaan yang menyerupai ajaran inti suatu agama, yang mana penafsiran dan/atau kegiatan itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
“Keputusan Bersama nomor 3/2008 itu menegaskan kepada penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.
Menjaga Kerukunan Umat
Hal lain, lanjut Lukman, juga ditegaskan kepada warga masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama serta ketertiban kehidupan bermasyarakat. Dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah.
“Baik kepada penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah, maupun warga masyarakat yang tak mengindahkan ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Boleh jadi ada yang tak bersetuju dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama tersebut. Namun itulah hasil kompromi yang bisa dicapai dan disepakati antarpihak saat itu dalam mengatasi permasalahan keberadaan Ahmadiyah. Keputusan Bersama itu hingga kini masih berlaku,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa Keputusan Bersama 3/2008 juga memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan Pemda untuk melakukan langkah pembinaan, guna pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama itu. Guna wujudkan tertib sosial, mari setiap kita melaksanakan ketentuan hukum tersebut.