Kasus Peredaran Daging Babi, MUI: Praktik Bisnis Curang dan Jahat
HIDAYATUNA.COM – Menanggapi terungkapnya kasus peredaran daging sapi palsu di masyarakat yang ternyata merupakan daging babi Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa hal tersebut merupakan praktik bisnis yang meresahkan masyarakat khususnya umat Muslim.
“Ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi,” ujar Lukmanul Hakim, di Jakarta, Rabu (13/5/20).
Belakangan terungkap kasus terbaru pemalsuan daging terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi dari Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi. Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.
Selalu terulangnya kasus pemalsuan atau pun penjualan daging oplosan menurut Lukmanul dikarenakan tingginya permintaan akan tetapi di sisi lain penegakan hukumnya lemah. Padahal, menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi lagi mengingat adanya payung hukum yang jelas melalui diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Lukmanul.
Lukmanul juga menambahkan bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI. (AS/Hidayatuna.com)