Kasus Meninggalnya Santri Gontor, Kemenag Terbitkan Aturan Baru
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kasus meninggalnya santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, AM (17 tahun) akibar adanya kekerasan mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mengaku akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi atas terjadinya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun merupakan kejahatan.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Waryono dikutip Rabu (7/9).
Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Pihak Kemenag sendiri masih terus memproses penyusunan regulasi guna pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan agama. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ungkapnya.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkasnya. []