Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban?
HIDAYATUNA.COM – Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah masuknya waktu salat Idul Adha dengan dua rakaat salat sunah serta dua khotbah. Baik Imam telah salat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta kurban) ikut salat maupun tidak.
Baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung). Baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Barra` bin ‘Azib ra:
خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا
“Rasulullah saw berkhotbah di hari kurban setelah melaksanakan salat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang salat seperti salat kita ini, berkurban seperti kurban kita maka ia telah melakukan sunah kita. Tapi siapa yang berkurban sebelum salat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”
Waktu Berkurban sesuai Dalil
Waktu untuk berkurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyrik (13 Zulhijjah). Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”
Orang yang sudah berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadis Rasulullah Saw riwayat Imam Muslim:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي
“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”
Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.