Kaji Pemulangan Eks ISIS, BNPT Perdalam Pengalaman Jerman-Australia

 Kaji Pemulangan Eks ISIS, BNPT Perdalam Pengalaman Jerman-Australia

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Rencana Pemerintah Indonesia memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS di Suriah masih dikaji oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama pihak-pihak terkait.

“Kami sudah menerima informasi kalau ada sekitar 600 lebih FTF (Foreign Terrorist Fighter ) Indonesia yang ada di Suriah. Kebanyakan memang adalah perempuan dan anak-anak. Saat ini hal itu masih dibahas di Kemenko Polhukam bersama Kementerian dan Lembaga terkait lainnya untuk langkah tindak lanjut ke depannya,” kata Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2020).

Suhardi mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme screening untuk FTF yang akan masuk ke Indonesia tersebut. Dia mengatakan salah satu yang dibahas terkait pemulangan WNI eks ISIS ini ialah telah berlakunya UU Antiterorisme yang baru.

“Contohnya seperti yang sudah kita pulangkan tahun 2017 dulu, sebelum adanya UU terorisme yang baru. Ketika kembali, mereka diikutkan program deradikalisasi dan ada juga yang diproses untuk masuk sel. Nah ke depan kita lihat bagaimana dengan adanya UU terorisme baru ini. Itu yang sedang kita diskusikan saat ini,” ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan saat ini sudah ada beberapa negara yang telah memulangkan warganya dari Suriah. Dan hal ini tentu bisa menjadi bahan pelajaran bagi Indonesia sebelum keluarnya keputusan itu.

“Jerman sudah memulangkan 100 orang lebih, Malaysia sudah 7 orang, Australia ada 9 orang dan sebagainya. Nah yang punya pengalaman itu hadir hari ini sehingga kita bisa saling sharing dan tukar pengalaman mengenai hal tersebut,” tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT), Irfan Idris, dalam pernyataannya kepada Republika.co.id, mengatakan bahwa belum ada keputusan pasti terkait pemulangan FTF. Jika dipulangkan, sudah menjadi tugas BNPT untuk melakukan deradikalisasi. “Tadi arahan Pak Kepala kita menunggu dulu (keputusannya seperti apa). Akan disampaikan nanti konkretnya,” jelas Irfan seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (4/1).

Ia menjelaskan, proses deradikalisasi terhadap mereka memang menjadi tugas BNPT sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut Irfan, di dalam peraturan tersebut sudah terurai lengkap apa saja yang dilakukan BNPT dalam melakukan deradikalisasi. “Deradikalisasi dalam lapas, luar lapas, yang pulang dari luar negeri, yang deportan, returnis. Semuanya ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polri sebelumnya mengatakan sudah mendapat informasi dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal rencana pemulangan 600 FTF di Timur Tengah. Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan para WNI itu.

“Sebagaimana diinformasikan Menteri Agama (Fachrul Razi), ada 3 poin penting terkait itu, pertama kita masih koordinasi dengan pemerintah dimana warga negara eks ISIS ini berasal, maksudnya yang masih di negara Syria, Turki, dan Irak. Kita masih koordinasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan profiling dan verifikasi. Langkah itu untuk memastikan kewarganegaraan 600 orang eks ISIS tersebut. Kajian strategis juga sedang dilakukan oleh Kemlu, Kemenag, Kemensos, BIN, Polri, dan BNPT. Kajian itu juga untuk memastikan kadar pengaruh ISIS 600 orang tersebut. Selain itu, BNPT dan Densus punya program deradikalisasi.

“Iya informasinya memang 600 orang, langkahnya tentu diverifikasi dan profiling dulu bener nggak WNI, harus jelas track record-nya, masih ada proses itu memastikan sambil lihat sikap pemerintah dari sana,” ujarnya.

Sebanyak 600 WNI eks ISIS yang akan dipulangkan tersebut berstatus sebagai pengungsi. Sementara itu, berdasarkan informasi Polri, 47 WNI eks ISIS lain juga ada yang derstatus tahanan.

Menag Fachrul Razi, mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan memulangkan eks ISIS itu ke Indonesia. Pengkajian itu dilakukan oleh sejumlah instansi terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menkopolhukam. Tentu ada banyak hal yang dipertimbangkan, baik dampak positif maupun negatifnya,” ujar Menag dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2).

Menurut Fachrul, pembahasan terus dilakukan dan terdapat sejumlah masukan dari berbagai pihak. Ia memberikan contoh BNPT yang menggarisbawahi pentingnya upaya pembinaan jika eks ISIS itu dipulangkan. Meskipun, kata dia, proses pembinaan itu bukan hal mudah karena mereka adalah orang-orang yang sudah terpapar oleh idealisme yang sangat radikal.

“Kita akan terus upayakan langkah terbaik, dengan menjalin sinergi semua elemen masyarakat. Tidak hanya pemerintah, tapi juga LSM dan ormas keagamaan,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia memang dihadapkan pada pilihan dalam menyikapi WNI yang menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighter (FTF) di negara lain. Pengambilan sikap tersebut ditentukan paling lambat pertengahan tahun 2020. (AS/HIDAYATUNA.COM).

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *