Jual Beli Kucing dalam Islam, Bolehkah?
HIDAYATUNA.COM – Rukun dan syarat perdagangan sudah diatur dalam Islam, lalu apakah dengan begitu, bolehkah jual beli kucing dilakukan sesuai syarat sah? KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 sebagaimana dikutip dari Republika.co.id menjelaskan perihal transaksi jual beli kucing dalam Islam.
Dikatakan KH Ahmad Zahro, ada banyak hadis yang secara redaksional melarang jual-beli kucing. Hadis-hadis itu antara lain, Abu Zubair pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a. mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing. Maka Jabir mengatakan: “Rasulullah SAW melarang keras hal ini” (HR Muslim).
Dalam hadis lain diriwayatkan Rasulullah Saw melarang uang hasil penjualan anjing dan kucing (HR Abu Dawud, an Nasa’i, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah r.a.). Ada pula riwayat yang lain yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw melarang makan daging kucing dan juga melarang makan uang dari penjualan kucing (HR at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Jabir bin Abdullah r.a.)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama fiqih pengikut mazhab Dawud azh-Zhahiri mengharamkan jual-beli kucing secara mutlak. Segala jenis kucing haram diperjualbelikan.
Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqih juga dinyatakan: Kullu ma hurrima ‘alal ibadi fabai’uhu haram. (Segala sesuatu yang diharamkan terhadap manusia, maka menjualnya juga haram). Hal ini sebagaimana haramnya daging kucing untuk dimakan, maka dengan sendirinya hukum jual beli kucing pun diharamkan.
Perdagangan Kucing Menurut 4 Mazhab
Menurut jumhur fuqaha empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), jual-beli kucing itu harus dipilah menjadi dua kategori. Pertama, jual-beli kucing liar (sinnaur-Arab, kucing alasan Jawa) itu dilarang.
Haram hukumnya karena tidak jelas pemiliknya dan tidak ada manfaatnya. Itulah yang dimaksud oleh hadis-hadis di atas, yang dalam riwayat Muslim memang menggunakan kata sinnaur (kucing liar).
Kedua, jual beli kucing jinak (hirrah-Arab) diperbolehkan. Sah akadnya, asal jelas pemiliknya dan ada manfaatnya karena pada dasarnya kucing itu bukan binatang yang najis.
Meski dagingnya haram dikonsumsi, kucing tetap boleh dipelihara seperti halnya jual beli keledai yang juga diperbolehkan dipelihara. Namun tidak boleh dimakan.
Jika ragu dengan hukum bolehnya jual-beli kucing, maka bisa ditempuh cara hibah (pemberian). Pemilik kucing memberikan kucingnya pada yang berminat, jelas boleh dan sah, tidak perlu melalui jual beli.