Jual Beli Ijon dalam Hukum Islam

 Jual Beli Ijon dalam Hukum Islam

Jual beli merupakan salah satu aktivitas usaha yang sudah berlangsung cukup lama di masyarakat, dengan peran yaitu penjual sebagai pemilikan benda dan pembeli sebagai kepemilikan ganti. Hal tersebut merupakan hak milik dapat ke tangan pembeli dan suatu barang tidak akan tercapai hanya dengan ijab dari penjual.

Akan tetapi harus dengan adanya qabul dari pihak pembeli, dengan pindahnya hak dari pihak penjual, dalam mengalihkan hak milik terhadap orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Harta dan barang yang diperjual belikan harus dengan yang halal, bukan dengan benda yang haram, atau asalnya dari jalan yang haram.

  1. Pengertian Ijon menurut Empat Mazhab

Sistem jual beli ijon adalah jual beli buah-buahan atau biji-bijian atau hasil tanaman yang masih di pohonnya dan belum siap untuk dipanen. Praktik jual beli ini tidak terjadi pada zaman now saja, tapi terjadi juga di zaman Rasullullah SAW. Jual beli ijon masih sering ditemui di masyarakat pedesaan seringnya berlaku pada buah-buahan, begitu juga dengan biji-bijian dan hasil tanaman lain.

Ketentuan menurut madzhab hanafi telah mempunyai dua makna, yaitu makna khusus dan makna umum, yang dalam jual beli benda yang sudah dipegang sebab apabila dilepaskan akan rusak atau hilang, dengan sesuai kesepakatan di awal.

Menurut maliki dan madzhab syafi’i dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi jika melanggar larangan-larangannya syara atau merugikan kepentingan umum. Jual beli tidak sah karena syarat dan rukunnya seperti jual beli yang tidak ada kejelasannya. Sedangkan madzhab hambali ialah jika barang yang sudah ditukar dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula tidak sah untuk selamanya.

  • Jual Beli dengan Sistem Ijon menurut Empat Mazhab

Pertama, Madzhab Hanafi sistem ijon yang dilaksanakan di masyarakat telah diperbolehkan, tetapi pembeli harus segera memetiknya, jika tidak segera dipetik. Maka akad rusak tetapi tidak batal, dan jika pembeli bukan pemilik asli kemudian ia mensyaratkan ketetapan di pohon.

Kedua, Madzhab Maliki tidak memperbolehkan jual beli dengan sistem ijon ini, jika antara penjual dan pembeli tetap menjual dengan cara ini. Dengan syarat harus mengetahui kadar obyek transaksi. Maka jual beli sah dan bersifat lazim, namun makruh.

Ketiga, Madzhab Syafi’i diperbolehkan jual beli dengan sistem ijon ini, akan tetapi dengan memandang ghararnya besar, dan memungkinkan darinya sehingga mengharamkan.

Keempat, Madzab hambali dalam jual beli sistem ijon ini tidak diperbolehkan, yang menjadikan halangan keabsahannya dalam gugurnya buah ataupun serangan hama yag menjadikan akadnya batal.

  • Dasar Hukum Sistem Ijon Menurut Empat Madzhab

Dasar hukum dalam jual beli ijon menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabillah dan Hanafiyah bahwa jual beli buah yang belum terdapat kemanfaatannya, karena belum terbentuk (masih berupa bunga atau belum muncul buah), jika buah tersebut belum layak petik, apabila diisyaratkan harus segera dipetik sah. Maka jual beli ini sangat dilarang oleh ulama karena mempunyai unsur gharar di dalam akad perjanjian jual beli ini. Adapun yang terdapat dalam hadis:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi).

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli adalah sebagai berikut:

Pertama, ketentuan tentang pembayaran

  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
  • Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.

Kedua, ketentuan tentang barang

  • Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Ketiga, penyerahan barang sebelum atau pada waktunya:

  • Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  • Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang, sesuai dengan kesepakatan, ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  • Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan. Pertama, membatalkan kontrak dan meminta kembali uang.

Keempat, menunggu sampai barang tersedia.

Kelima, pembatalan kontrak. Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Keenam, perselisihan. Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan.

Sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangga hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal. Namun dalam dasar hadis nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para Fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :

  • Jika akadnya mensyaratkan harus dipetik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad kecuali ada izin dari pihak penjual.
  • Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun maka boleh.
  • Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *