Jika Suara Perempuan Aurat, Bagaimana Hukum Nyanyi Qasidah?

 Jika Suara Perempuan Aurat, Bagaimana Hukum Nyanyi Qasidah?

Jika Suara Perempuan Aurat, Bagaimana Hukum Nyanyi Qasidah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Benarkah suara perempuan termasuk aurat? Lalu bagaimana hukumnya melantunkan lagu-lagu qasidah?

Menanggapi hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Ihsan, Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ning Imaz Fatimatuz Zahra memberikan pandangan melalui perspektif fiqih.

Kaitannya menghukumi qasidah, Ning Imaz menilai juga akan berkaitan erat dengan suara perempuan. Pasalnya selama ini para pelantun qasidah rata-rata dinyanyikan oleh perempuan.

Lantas bagaimana hukumnya? Ning Imaz menegaskan bahwa suara wanita atau perempuan bukanlah termasuk aurat.

“Dalam hukum fiqih ulama mengatakan bahwa suara perempuan bukanlah termasuk aurat,” kata Ning Imaz dikutip dari kanal YouTube NU Online, Rabu (13/07/2022).

Namun kata Ning Imaz, ia memberikan catatan. Adapun catatan yang dimaksud adalah dalam penyampaiannya suara wanita atau perempuan yang bersangkutan tidak dibuat-buat atau tidak sengaja untuk menggoda lawan jenis.

Sementara dalam kasus qasidah, lanjut dia, di situ justru mengandung perkara yang makruf yaitu sholawatan dan ada syiarnya juga sehingga mengajak orang lain untuk menyukai sholawat.

“Ini kan juga ketika diniati untuk menyiarkan Islam untuk memuji Nabi, itu justru sesuatu yang amat baik, sehingga hukumnya adalah tentu saja diperbolehkan,” tandasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *