Jika Covid-19 Tidak Terkendali, Salat Idul Fitri Ditiadakan
HIDAYATUNA.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa saja ditiadakan jika pandemi Covid-19 tidak terkendali. Hal itu menurutnya sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
“Dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita shalat ied maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka shalat ied ditiadakan,” kata Buya Anwar kepada wartawan, pada hari Selasa (7/4/2020).
Dia menjelaskan, jika hal ini sama dengan wilayah penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat.
Umat Islam diharapkan agar menghindari salat berjamaah lima waktu, tarawih dan salat ied dimasjid atau tempat umum lainnya guna menghindari kerumunan yang memungkinkan potensi penularan Covid-19 lebih tinggi.
“Sampai keadaan menjadu normal kembali dan wajib menggantikan dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing,” terangnya.
Namun, Buya Anwar menyampaikan bila keadaan sudah normal ketika mendekati Idul Fitri ternyara wabah Covid-19 terkendali, salat id dapat diselenggarakan. Tentunya harus memperhatikan standart protokol kesehatan.
“Misalnya menyangkut jaraj dan kebersihan serta tingkat keamanannya” tegas Buya Anwar.
Nantinya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.