Jenazah Terpapar Covid-19, Ini Cara Memperlakukannya

 Jenazah Terpapar Covid-19, Ini Cara Memperlakukannya

Ruh orang yang meninggal dunia masih bisa mendengar suara (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Semenjak merebaknya virus Corona atau Covid-19 ke Indonesia, kehidupan pun mulai banyak berubah. Angka kematian karena Covid-19 pun kian bertambah hari demi hari, hal ini membuat pihak medis harus ekstra dalam memberikan pelayanan.

Di hari-hari sebelumnya, biasanya rumah sakit hanya memfasilitasi orang-orang yang membutuhkan perawatan secara pengobatan saja. Kini pihak medis bahkan telah membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 yang di antaranya berisi relawan pemakaman.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ke masyarakat luas karena sebelumnya, pernah terjadi penyebaran virus Covid-19 kluster melayat. Dengan adanya relawan pemakaman ini semakin memudahkan keluarga korban yang meninggal karena wabah tersebut dan juga berdampak baik ke warga sekitar.

Dengan status korban meninggal karena positif Covid-19, yang mana tidak boleh menyentuh atau dekat-dekat dengan yang lain. Maka ada beberapa tata cara yang berbeda dan mesti dilaksanakan sebelum prosesi pemakaman jenazah Covid-19 dimulai.

Fatwa MUI Terkait Jenazah Terpapar Corona

Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2020 lalu. Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Hal tersebut juga harus tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Fatwa ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020. Adapun tata caranya dipisahkan ke dalam empat bagian; memandikan jenazah, mengafani jenazah, mensalatkan jenazah, danmenguburkan jenazah.

Dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan pula bahwa pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tajhiz janazah. Pedoman Memandikan Jenazah yang Terpapar COVID-19 harus mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit.

Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah mentyamumkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Tata cara memandikan jenazah terkena virus corona

  1. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya.
  2. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan.
  3. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan Syariah. Caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
  4. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.

Tata Cara Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.
  2. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus.
  3. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan.
  4. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut

Demikianlah tata cara memperlakukan jenazah yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, apalagi serampangan karena dapat berdampak ke orang lain.

Peraturan kesehatan dan Fatwa MUI itu hendaknya ditaati demi kemaslahatan umat. Semoga virus Corona segera usai dan negara menjadi lebih damai, beribadah semakin dipermudah. Aamiin.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *