Jangan Salah Sangka, Ini Penjelasan Terkait Program Penceramah Bersertifikat
HIDAYATUNA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan penjelasan terkait program penceramah bersertifikat yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Menurut Kemenag, program penceramah bersertifikat tersebut bukanlah sebagaimana program sertifikasi profesi lainnya seperti sertifikasi guru atau dosen.
Kamaruddin mengatakan program penceramah bersertifikat tersebut akan dilaksanakan dengan tujuan kapasitas penceramah.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” jelasa Kamaruddin Amin, Senin (7/9/20).
Menurut Kamaruddin, hingga saat ini tercatat ada sekitar 50ribu penyuluh dan 10ribu penghulu di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, maka penting untuk mengoptimalkan mereka dengan secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
“Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” tegas Kamaruddin.
“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama.
Prorgam penveramah bersertifikat dikatakan Kamaruddin juga bukanlah program yang diwajibkan dan juga tidak bersifat mengikat sehingga harus diikuti oleh semua penceramah.