Jangan Hakimi Orang yang Memutuskan Lepas Kerudung

 Jangan Hakimi Orang yang Memutuskan Lepas Kerudung

Sebuah SMA di Maryland, Amerika Serikat, Usut Laporan Diskriminasi terhadap Siswa Muslim (Ilustrasi/Hidaytauna)

HIDAYATUNA.COM – Kerudung menjadi simbol agama yang sangat kuat bagi perempuan. Seorang perempuan yang mengenakan kerudung akan dipandang sebagai perempuan yang baik, cantik, dan salihah.

Namun, ketika perempuan tersebut tiba-tiba melepaskan kerudungnya, berbagai kritik pedas dan hujatan dilemparkan secara garang.

Apalagi jika yang melakukan hal tersebut adalah artis atau public figur. Maka bersiaplah untuk melihat bahwa dari sekian banyak berita yang bisa disajikan kepada publik, maka berita melepas kerudung ini akan lebih santer disebarluaskan.

Seolah-olah orang yang sudah melepas kerudung memang patut untuk dihina atas keputusannya tersebut.

Sedangkan jika kita pikirkan kembali, keputusan untuk melepas kerudung adalah urusan pribadi seseorang. Ada suatu alasan yang membuatnya harus melepas.

Lalu, apa hak kita untuk turut serta ikut campur atas keputusan pribadinya itu?

Bahkan tidak jarang bentuk ungkapan kekesalan yang diberikan hingga mengenyampingkan etika. Padahal Islam sendiri sangatlah menjunjung tinggi adab dalan kehidupan sehari-hari, apa pun yang kita lakukan.

Keputusan Melepas Kerudung Pasti Ada Alasannya

Apa yang kita lakukan pasti ada alasan di baliknya. Tidak terkecuali dengan keputusan untuk melepas kerudung.

Ada berbagai alasan yang mungkin melibatkan batin perempuan itu sendiri karena suatu kondisi. Sehingga, disebabkan ini adalah urusan pribadi, maka ia tidak bisa untuk membagikan curhatannya kepada publik.

Namun mirisnya, public figure harus menanggung risiko untuk menerima kebencian dari netizen.

Hal tersebut sebenarnya bukanlah suatu tindak kesalahan dan tidak juga merugikan orang lain. Tetapi berbagai aksi penghakiman terpaksa harus diterima.

Munculnya Panitia Surga-Neraka Dadakan

Inilah fakta yang bisa kita temukan di sekeliling. Ketika ada perempuan yang tiba-tiba memutuskan untuk melepas kerudung, maka saat itulah panitia surga-neraka mendadak muncul.

Dengan ringannya lisan mengatakan bahwa perempuan tersebut akan menjadi bagian dari penghuni neraka.

Sedangkan yang berhak untuk memutuskan siapa yang pantas masuk surga atau pun neraka hanyalah Allah SWT. Manusia tidak memiliki hak sedikit pun atas hal tersebut.

Kita tidak bisa menilai keimanan seseorang hanya sebatas dari simbol saja yang dalam hal ini berupa kain kerudung.

Bahkan almarhum Syekh Ali Jaber juga pernah mengatakan bahwa kita tidak tahu kalau perempuan yang tidak berkerudung itu setiap harinya bangun di tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Hal tersebut hanya Allah SWT lah yang tahu.

Sedangkan yang menghujat tidak pernah tahu bahwa dalam kesunyian dan di tengah lelapnya orang-orang, ada yang bangun melawan kantuk dan pergi mengambil air wudu untuk salat. Dialah perempuan yang tidak berkerudung itu.

Jangan Memaksa Orang Lain Mengikuti Standarmu

Seorang muslim dengan muslim yang lainnya memiliki standar yang berbeda-beda untuk menunjukkan kereligiusannya. Ada yang dengan mamakai kerudung syari dan bergamis.

Ada yang menggunakan celana, baju panjang, dan kerudung paris yang diselempangkan. Atau ada juga yang menggunakan kerudung tempel khas Yenny Wahid.

Namun, jangan jadikan standarmu untuk menuntut orang lain mengikutinya. Apalagi sampai memberikan klaim bahwa apa yang kamu gunakan adalah sudah benar Karena penggunaan kerudung sendiri bukanlah suatu kewajiban, tetapi yang wajib adalah menutup aurat.

Menutup aurat ini adalah kepercayaan dari setiap muslimah yang selama ini diyakininya sesuai dengan ajaran yang didapat.

Dengan begitu, berhentilah untuk membuat penghakiman pada perempuan yang semula menggunakan kerudung lalu melepasnya.

Biarkan hal tersebut menjadi urusan pribadinya dengan Allah SWT. dan kita tetap menjalankan apa yang kita yakini selama ini tanpa harus menuntut orang lain juga mengikuti standar kita.

Widya Resti Oktaviana

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *