Jamaah Tak Dibebankan Tambahan Anggaran Operasional Haji

 Jamaah Tak Dibebankan Tambahan Anggaran Operasional Haji

Pemerintah Sedang Kaji Ketentuan Perlindungan Bagi Jamaah Umrah Backpacker (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penambahan anggaran paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler pada tahun 1443 H.

Hal itu telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI saat mengadakan rapat Focus Group Discussion (FGD) yang hadiri oleh Komisi VIII DPR RI, Kemenag serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 30 Mei 2022 lalu di DPR.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran tambahan operasional haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

“Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (01/6/2022).

Tambahan anggaran tersebut, lanjut Yaqut, berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun ini,” ujarnya.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain, Masyair jemaah reguler yang dibagi dua: Rp. 700.000.000.000.00 menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp. 791.625..022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000.00 menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp. 19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.

Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp 1.536.637.849.087, dengan kurs SAR1 3.920.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *