Jalan Tengah Menyikapi Khilafiyah Qunut

 Jalan Tengah Menyikapi Khilafiyah Qunut

Persoalan qunut memang sejak lama menjadi ikhtilaf (perselisihan) ada yang menghukuminya sunnah ada juga yang merlarang. Di Indonesia tidak mepermasalahkan karena myoritas umat islam di Indonesia menganut mazhab Syafi’i yang menghukumu qunut sebagai sunah. Pendapat perkara qunut ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik sebagai berikut:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Artinya: “Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Subuh) sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad)

Hadi ini merupakan hadits shohih dan secara jelas (eksplisit) menyebutkan qunut subuh. Namun, ada versi lain justru dianggap bertentangan dan dipakai untuk membantah hadits di atas. Berikut redaksi haditsnya:

حديث أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه

Artinya: “Bahwasannya Nabi ﷺ melakukan Qunut setelah ruku’ selama satu bulan, Beliau mendo’akan kejelekan atas sebagian orang-orang arab kemudian meninggalkannya”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Untuk memahami hadits ini memang memerlukn tafsir yang tepat bahwa yang dimaksud “kemudian Nabi meninggalkannya” adalah meninggalkan do’a keburukan dan laknat atas orang-orang kafir, bukan meninggalkan qunutnya.  Hal ini dikuatkan oleh al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Mahdi, seorang Imam (ilmu hadits) bahwasannya dia berkata : “yang ditinggalkan oleh Nabi adalah laknat”. Tafsiran ini juga diperkuat oleh hadits Abu Hurairoh di atas yang berbunyi: “kemudian Nabi meninggalkan do’a atas mereka.

Keberadaan hadits shohih dan menyebutkab secara eksplisit dibandingkan dengan hadits umum di atas, maka wajib dilakukan al-jam’u (kompromi) diantara dua hadits tersebut.

Mengutip pendapat Imam Sufyan ats Tsauri, sebagaimana dikutip oleh Imam at Tirmidzi dalam Sunan at Tirmidzi terkait qunut:

إِنْ قَنَتَ فِي الفَجْرِ فَحَسَنٌ، وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ

Artinya: “Jika seseorang ingin melakukan qunut di waktu Subuh, maka itu ‘hasan’ (baik, dan termasuk sunnah). Dan jika tidak berqunut, itu juga ‘hasan’.”

Sementara itu daa juga hadits dari Ibnu Abbas melarang dan menyebutkan qunut subuh itu bid’ah berikut redaksinya:

عن ابن عباس رضي الله عنهما : القنوت في الصبح بدعة

Artinya: “Dari Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhuma- : “Qunut subuh itu bid’ah”

Namun setelah ditelusuri hadits Ibnu Abbas tersebut berkedudukan dho’ifjiddan (sangat lemah). Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari riwayat Abi Laila al-Kufi, beliau berkomentar: hadits ini tidak shohih karena Abi Laila matruk (tidak diambil riwayatnya).  Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya dia melakukan qunut subuh.

Demikian beberapa pandangan mengenai qunut yang jika diperhatikan merupakan masalah khilagiyah. Tergantung pembaca menerima atau melakukan bantahan terhadap hadits -hadits di atas dengan dasar yang lebih kuat. Imam Syafi’i sendiri pernah tidak melakukan kunut ketika melakukan shalat subuh di area makam Imam Abu Hanifah. Ini sebagai cara menjaga dab dan etika terhadap Imam Abu Hanifah yang memang berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i mengenai qunut. Oleh karena itu baiknya kita mengedepankan sikap tasamuh (moderat).

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *