Iuran Kurban dengan Non-Muslim, Sahkah Kurban Umat Muslim?
HIDAYATUNA.COM – Sebagaimana kita tahu, ibadah kurban hanya disyariatkan untuk orang-orang Muslim, adapun non-Muslim tidak disyariatkan. Jika non-Muslim melakukan kurban maka hal itu tidak sah karena tidak dianjurkan.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dilansir dari Bincangsyariah.co.id disebutkan bahwa;
الشرط الاول الاسلام فلا تجب على الكافر ولا تسن له لانها قربة والكافر ليس من اهل القرب
Syarat pertama (kurban) adalah Islam karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya.
Lalu bagaimana jika umat Muslim yang hendak melakukan kurban iuran dengan non-Muslim? Biasanya hal ini kerap terjadi di lembaga-lembaga atau instansi yang tidak hanya diisi oleh umat Muslim.
Hukum Iuran Kurban dengan Non-Muslim
Ulama membolehkan umat Muslim yang ingin kurban dengan iuran bersama Muslim lainnya dan non-Muslim. Bagian kurban dari umat Muslim itu tetap sah dan bagian non-muslim itu tidak merusak bagian kurban orang muslim tersebut.
Darul Ifta’ Al-Mishriyah dikutip dari Bincangsyaruah menyebutkan sebagai berikut;
ما حكم اشتراك غير المسلم مع المسلم في الأضحية الكبيرة: البقرة أو البدنة؟
وقال العلامة البهوتي شرح منتهى الإرادات:و تجزئ بدنة أو بقرة عن سبعة روي عن علي وابن مسعود وابن عباس وعائشة رضي الله عنهم؛ لحديث جابر رضي الله عنه: نَحَرْنَا بِالْحُدَيْبِيَةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ رواه مسلم، (ويعتبر ذبحها) أي البدنة أو البقرة (عنهم) نصًّا؛ لحديث: إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وسواء أرادوا كلهم قربة، أو أراد بعضهم قربة وأراد بعضهم لحمًا، أو كان بعضهم مسلمًا وأراد القربة وبعضهم ذميًّا ولكل منهم ما نوى
وبناء عليه: فيجوز اشتراك غير المسلم مع المسلم في أضحية الإبل والبقر
Artinya: Bagaimana hukum patungan non-muslim dengan orang muslim dalam hewan kurban yang besar, yaitu sapi atau unta?
Imam Al-Bahuti dalam kitab Syarh Muhtahl Iradat berkata; Unta atau sapi cukup dijadikan kurban tujuh orang. Diriwayatkan dari Sayidina Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah, berdasarkan hadis Jabir; Kami melakukan kurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw dengan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang. Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim. Dan sembelihan unta dan sapi itu dinilai sah untuk tujuh orang tersebut berdasarkan hadis; Semua amal tergantung niat.
Baik mereka semua meniatkan untuk ibadah, atau sebagian meniatkan untuk ibadah dan sebagian lagi untuk daging biasa, atau sebagian muslim yang ingin beribadah, dan sebagian lagi adalah non-muslim. Semuanya tergantung niatnya.