Istri Meminta Skincare, Wajibkah Suami Membelikan ?
HIDAYATUNA.COM – Skincare adalah produk yang biasa dipakai perempuan sebagai perawatan kulit, terutama kulit wajah. Skincare sendiri memiliki beragam manfaat.
Diantaranya adalah melindungi kulit dari kotoran dan debu, mencegah penuaan dini, melindungi kulit dari paparan sinar matahari agar kulit tidak terlihat kusam dan lain-lain.
Pada Intinya skincare dapat membuat kulit wajah menjadi lebih sehat dan terlihat lebih cantik. Hal inilah yang membuat skincare seolah sebagai produk wajib bagi perempuan.
Tidak terkecuali bagi para istri yang ingin tetap terlihat cantik ditengah kesibukan mereka mengurus rumah, merawat anak dan lain-lain.
Lantas bolehkan istri meminta nafkah berupa produk skincare kepada suami ? dan apakah suami wajib membelikannya ?
Nafkah merupakan kewajiban seorang yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan orang lain, salah satunya adalah nafkah suami untuk istri.
Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya baik nafkah lahir maupun batin. Seperti makanan, pakaian juga kebutuhan biologis.
Syekh Khotib as-Syirbini dalam kitab al-Iqna bahkan menyebutkan bahwa barang-barang yang menunjang kebersihan tubuh istri juga adalah kewajiban suami.
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ
Artinya : “Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”
Adapun skincare atau makeup para ulama berpendapat bukan merupakan bentuk nafkah yang harus diberikan kepada istri.
Namun suami di sunahkan untuk membelikannya dalam rangka menyenangkan istri atau mu’asyarah bil ma’ruf.
Imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan secara rinci terkait hal ini :
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar (kutek/cat kuku) sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”
Dari kutipan diatas dapat dipahami bahwa jika suami menginginkan istrinya memakai suatu produk maka ia wajib membelikan. Namun jika istri yang meminta hukumnya sekedar sunah.
Kesimpulan
Rasulullah SAW memang menyuruh para istri untuk berusaha tampil menarik di depan suami, karenanya suami pun di sunahkan untuk memfasilitasinya.
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani)
Namun hal tersebut dapat menjadi wajib bagi suami jika sang suami yang menginginkan istrinya untuk memakai suatu produk/barang tertentu. Wallahu ‘Alam