Istri Melakukan Onani untuk Suami, Bagaimana Pandangan Fikih?

 Istri Melakukan Onani untuk Suami, Bagaimana Pandangan Fikih?

Hukum istri melakukan onani terhadap suami (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam fikih Islam, bagaimanakah hukum onani istri terhadap suami? Apakah dibolehkan atau itu merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam?

Dikutip dari Bincangsyariah, Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Mukminum [23;5-6]. Allah menjelaskan bahwa kemaluan istri adalah halal bagi seorang suami.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Artinya: “Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah, para ulama mengatakan bahwa seorang istri atau suami boleh menyentuh kemaluan pasangannya. Hal itu merupakan perbuatan yang dihalalkan syariat.

اتفق الفقهاء على أنه يجوز للزوج مس فرج زوجته . قال ابن عابدين : سأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأسا قال : لا ، وأرجو أن يعظم الأجر

Artinya: Telah sepakat para ulama tentang bolehnya bagi seorang suami menyentuh kemaluan istrinya. Berkata Ibnu Abidin; Qadhi Abu Yusuf bertanya pada Imam Abu Hanifah terkait seorang laki-laki menyentuh kemaluan istrinya, dan juga sebaliknya, istrinya menyentuh kemaluan suaminya agar menggerak-gerakkannya  atas istrinya, apakah engkau memandang perbuatan itu dosa? Menjawab Imam Abu Hanifah; Tidak. Dan aku berharap pada sekiranya ada pahala yang besar. (Kitab enskilopedi fikih, diterbitkan Kementerian Urusan Wakaf dan Urusan Islam Kuwait)

Dalil Istri Boleh Melakukan Onani untuk Suami

Istri hukumnya boleh melakukan onani untuk suami, hal itu halal, tidak diberikan dosa terhadap perbuatan itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah berikut:

استمناءالتعريف :الاستمناء : مصدر استمنى ، أي طلب خروج المني واصطلاحا : إخراج المني بغير جماع ، محرما كان ، كإخراجه بيده استدعاء للشهوة ، أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته

Artinya; Istimnāa itu pengertiannya; kata istamnāa; bentuk masdar dari istamna, artinya;perilaku yang menuntut dikeluarkannya mani (sperma), dan sedangkan menurut termonologi, Istimnāa  adalah mengeluarkan sperma tanpa melalui jimak (setubuh), sama ada itu perbuatan yang haram, seperti mengeluarkan mani itu dengan tangan, karena adanya syahwat yang besar, atau Istimnāa dengan yang tidak haram, seperti mengeluarkan sperma dengan bantuan istrinya.

Hukum kebolehan istri melakukan onani terhadap suami ini juga dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtāj bi Syarah al Minhāj.

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته

Artinya; pengertian onani adalah mengeluarkan sperma dengan cara selain hubungan seksual. Hukum onani haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Dan hukumnya diperbolehkan jika onani dengan tangan istrinya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *