Islamofobia Ancam Kebebasan Muslim Prancis

Tiga Muslim AS Gugat Tuduhan Penargetan Muslim di Perbatasan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Prancis – Masjid-masjid di Prancis ditutup silih berganti karena alasan irasional. Keputusan ini tentu mengganggu kebebasan beragama umat Islam. Tidak heran bila muncul argumen hal tersebut sebagai langkah untuk mengecualikan umat Muslim dari ruang publik..
Dalam perjalanan normalisasi Islamofobia, yang telah menjadi bagian biasa dari politik sehari-hari di seluruh Prancis. Ada contoh nyata yang melanggar hak-hak umat Islam di negara itu dan membatasi kebebasan mereka.
Pertama, hotline whistleblowing didirikan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun lalu. Tujuannya untuk memerangi apa yang disebut “radikalisasi Islam”. Warga Prancis juga diminta untuk melaporkan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, semua Muslim di negara itu digambarkan sebagai penjahat potensial.
Kedua, Collective Against Islamophobia di Prancis. Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terbesar dari komunitas Muslim di negara itu, ditutup tahun lalu dengan keputusan Dewan Menteri. Ketiga, dengan apa yang disebut “Undang-undang tentang Prinsip yang Memperkuat Penghormatan terhadap Prinsip-prinsip Republik.”
Undang-undang itu disetujui oleh parlemen tahun ini. Landasan hukum pun telah disiapkan untuk memungkinkan campur tangan dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan pribadi umat Islam di negara tersebut. Terakhir, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengakui bulan lalu. Bahwa 92 dari 2.500 masjid di negara itu telah ditutup sejak September 2020.
Selain keputusan di atas,, dua isu penting lainnya yang mengemuka selama masa jabatan Presiden Emmanuel Macron harus disebutkan. Pertama adalah proyek rekayasa sosial, yang disebut “Islam Prancis” dan mencerminkan pemahaman sekularisme dari atas ke bawah.
Proyek Rekayasa Sosial Macron
Proyek ini disuarakan oleh Macron sendiri. Proyek tersebut bertujuan untuk melemahkan nilai-nilai sui generis Islam dan mengasimilasi umat Islam di bawah nama apa yang disebut kohesi sosial. Pernyataan tak berdasar Macron baru-baru ini seperti “Islam perlu direstrukturisasi” dan “Islam sedang dalam krisis”, juga dapat dilihat sebagai perpanjangan dari proyek rekayasa sosial ini.
Ada beberapa alasan di balik keputusan yang sering dibuat oleh pemerintahan Macron terhadap Muslim dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah keinginan presiden untuk menghidupkan kembali popularitasnya yang jatuh.
Sudah menjadi fakta umum bahwa Macron, telah kehilangan dukungan di masyarakat di tengah situasi saat ini. Fakta bahwa partainya Gerakan Pawai Republik (LREM) mengalami kekalahan besar dalam pemilihan kepala daerah yang diadakan pada bulan Juni tahun ini menegaskan hal ini.
Dalam pemilihan ini, yang dipandang sebagai semacam latihan untuk pemilihan presiden yang akan diadakan tahun depan. LREM hanya menerima 7% suara di putaran kedua dan tetap di bawah ambang batas 10%.
Fakta bahwa LREM kehilangan kota-kota besar seperti Lyon, Marseille dan Paris dari partai-partai saingan dalam pemilihan lokal tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa akhir telah dimulai untuk presiden. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa Macron, yang berencana menjadi kandidat lagi tahun depan, terjebak di sudut politik dalam negeri.
Melihat bahwa segala sesuatunya tidak berjalan dengan baik dalam hal masa depan politiknya sendiri, ia telah memeluk “anti-Islamisme”. Hal itulah yang kini telah menjadi “semangat zaman” dalam politik Eropa, untuk membalikkan situasi ini.
Islamofobia sebagai Bahan Kampanye Macron
Perlu juga dicatat bahwa tokoh-tokoh ekstrem kanan dan pers nasional memainkan peran memfasilitasi dalam keputusan yang diambil terhadap Muslim di Prancis. Serta peran utama pemerintahan Macron. Retorika Islamofobia terus-menerus disuarakan oleh ekstremis sayap kanan seperti Marine Le Pen atau Eric Zemmour, dan berita pers Prancis.
Itulah yang memicu Islamofobia memiliki peran fungsional dalam menghadirkan keberadaan Muslim di negara itu sebagai ancaman. Faktanya, Islamofobia meledak di Prancis karena sikap aktor Islamofobia yang menghadirkan kehadiran Muslim di negara itu sebagai ancaman.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Komisi Penasihat Nasional Hak Asasi Manusia, tindakan anti-Semit di Prancis menurun 51% tahun lalu. Sementara tindakan anti-Islam meningkat 52%.
Dengan kata lain, anti-Semitisme telah digantikan oleh Islamofobia di Prancis. Angka mencolok ini, yang diungkapkan oleh pejabat resmi, menunjukkan bahwa keberadaan Islam dan keamanan umat Islam di Prancis jelas terancam.
Berdasarkan fakta-fakta yang dibahas selama ini, terlihat jelas bahwa Macron akan ‘lebih Islamofobia’ untuk mempertahankan popularitasnya di masyarakat. Sekaligus untuk mendapatkan suara dari lawan-lawannya.
Sejalan dengan tujuan tersebut, akan terus menghadirkan keberadaan umat Islam di tanah air sebagai ancaman bagi keamanan negara dan masyarakat. Sebagai hasil dari proses ini, tampaknya keputusan baru mungkin dibuat yang membatasi kebebasan umat Islam di masa mendatang.
Source: Daily Sabah