Inilah Syarat Menggadaikan Barang

 Inilah Syarat Menggadaikan Barang

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM – Dalam Islam menggadaikan suatu barang diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai syariat Islam. Apakah itu berarti termasuk menggadaikan barang milik bersama?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm dilansir dari Republika.co.id menjelaskan. Seseorang yang menggadaikan barang yang kepemilikannya hanya separuh baginya hukumnya diperbolehkan.

Dikutip dari Republika, beliau berkata: “Tidak apa-apa apabila seseorang menggadaikan setengah tanahnya. Setengah rumahnya, dan satu bagian dari beberapa bagian dari itu yang dimiliki bersama dan tidak dibagikan.

Jika semuanya diketahui dengan jelas dan apa yang dia gadaikan juga diketahui dengan jelas. Tidak ada perbedaan antara hal itu dan jual-beli lainnya.”

Ada pula sebagian orang yang mengatakan bahwa barang yang hendak digadaikan tidak dibolehkan. Kecuali jika berstatus dikuasai (maqbudh) dan dibagikan (maqsum) tanpa bercampur dengan yang lain.

Kalangan ini mengajukan argumentasi demikian dengan hujah berupa dalil yang berasal dari Alquran Surah Al-Baqarah ayat 283. Imam Syafii berkata: “Kenapa objek gadai tidak dibolehkan kecuali jika berstatus dikuasai dan dibagikan. Padahal mungkin saja ia berstatus dikuasai tetapi ia masih berupa barang milik bersama dan belum dibagikan?”

Orang yang berbeda pendapat dengan Imam Syafii justru menanyakan bagaimana bisa mengetahui separuh bagian milik si penggadai dan mana yang bukan miliknya.

Lantas, Imam Syafii menjawab: “Bukankah uang dinar, dirham, dan benda-benda kecil ‘dikuasai’ dengan menggunakan tangan? Sementara rumah ‘dikuasai’ dengan penyerahan kunci-kuncinya. Sementara tanah dikuasai dengan penyerahan?”

Orang tersebut pun berkatabahwa ia menerima nalar argumentasi Imam Syafii. Imam Syafii melanjutkan, jelas sudah bahwa arti qabdh sangatlah beragam sehingga gadai dengan barang bersama diperbolehkan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *