Inilah Kondisi yang Membolehkan untuk Membatalkan Akad Sewa Menyewa

 Inilah Kondisi yang Membolehkan untuk Membatalkan Akad Sewa Menyewa

Lebih Baik Sewa atau Beli? (Bagian Pertama) (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah membolehkan pihak menyewa membatalkan sewa ketika terjadi akad ijarah (hak faskh). Kondisi ini apabila pihak penyewa (musta’jir) tidak memungkinkan mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur) karena hal umum.

Sebab jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar. Dengan demikian antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir) oleh sebagian ulama tersebut di atas membolehkan membatalkan sewa menyewa.

Misalnya dalam perkara sewa menyewa kamar kos, mahasiswa baru yang sudah terlanjur melakukan akad untuk sewa rumah atau kos, ternyata, qadarullah terjadi pandemi corona. Pemerintah memberlakukan lockdown dan larangan perjalanan yang ketat.

Pihak penyewa tidak bisa menuju kos tersebut apalagi menempatinya, maka dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.

Seandainya kedua belah pihak melanjutkan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah membaik, pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut. Hal ini tidak apa-apa.

Namun ketika perjanjian akad sewa-menyewa terjadi bukan karena hal umum, pihak penyewa tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyyah, penyewa tetap memiliki hak faskh tersebut.

Sementara itu, menurut sebagian ulama lainnya seperti, Syafi’iyyah, pihak penyewa tidak memiliki hak faskh tersebut. Meskipun terjadi hal umum yang tidak memungkinkan mengambil manfaat dari barang tersebut.

Misalnya mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk sewa rumah atau kamar kos, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain yang jauh dari tempat semula. Meski menurut ulama Hanafiyyah membolehkan pihak penyewa membatalkan akad ijarah tersebut, namun yang paling condong ialah penyewa tidak memiliki hak membatalkan akad.\

Dalil yang Membolehkan Membatalkan Akad Sewa Menyewa

Kondisi yang boleh membatalkan akad menurut para ulama ini disandarkan pada dalil berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1).

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya : “Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil” (QS. al-Baqarah: 188).

Dalam QS. al-Ma’idah: 1, Allah SWT. memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan. Di ayat al-Baqarah: 188 Allah memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil.

Ketika melakukan akad sewa menyewa dan kita sebagai pihak penyewa tidak bisa mengambil manfaat dari barang tersebut, ulama membolehkan membatalkan akad. Sesuai dengan ayat pertama pada dalil yang mendasarinya di atas.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *