Inilah Ciri-ciri Hewan Kurban Sesuai Syariat

 Inilah Ciri-ciri Hewan Kurban Sesuai Syariat

Inilah Ciri-ciri Hewan Kurban Sesuai Syariat

HIDAYATUNA.COM – Jelang perayaan Idul Adha yang akan jatuh pada Jumat (31/07/20), umat Islam yang hendak berkurban tengah bersiap menyiapkan hewan kurban sesuai syariat yang akan dikurbankan pada hari raya tersebut.

Pasar hewan dan juga pusat penjualan hewan kurban ramai di buka di seluruh wilayah di Indonesia. Di masa pandemi Covid-19 ini selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus memilih hewan kurban sesuai syariatnya.

Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat? Memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam di antaranya adalah hewan kurban tersebut sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Dikutip dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, untuk memilih hewan kurban yang sesuai dengan kriteria sesuai syariat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri yang terlihat dari hewan tersebut.
Adapun ciri-ciri tersebut di antaranya:

Sehat, ciri-ciri hewan kurban yang sehat antara lain:
  • Memiliki bulu bersih dan mengkilat
  • Hewan berbadan gemuk dan lincah
  • Hewan kurban memiliki muka cerah
  • Nafsu makan hewan baik
  • Luang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal
  • Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.
Tidak Cacat, adapun ciri-cirinya adalah
  • Hewan kurban tidak pincang
  • Hewan kurban tidak mengalami kebutaan
  • Telinga hewan tidak rusak (kecuali dikarenakan bekas Eartag atau penanda karena bukan suatu kecacatan)
Cukup Umur

Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:

  • Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
  • Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
  • Hewan kurban tidak kurus
  • Jantan (tidak kastrasi/kebiri)
  • Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
    Umat muslim diperbolehkan melakukan kurban secara kolektif atau bersama-sama untuk hewan kurban sapi.
    Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sementara kambing hanya boleh satu orang saja.

Adapun untuk pelaksanaan kurban dapat dilaksanakan secara perseorangan maupun kolektif. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari Baznas.go.id, bahwa hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Namun terdapat ketentuan di dalamnya.Misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.

Pada masa Rasulullah ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan, hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, “dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

Untuk urutan keutamaan hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *