Ini yang Harus Menjadi Pertimbangan Orangtua Saat Menerima Khitbah
HIDAYATUNA.COM – Menyukai, mencintai seseorang adalah hal yang wajar dan merupakan fitrah kita sebagai manusia. Namun jangan sampai diimplememtasikan dalam bentuk yang salah, baik sikap ataupun perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam.
Mencintai seseorang akan sejalan dengan rasa untuk memiliki dan berupaya menunjukkan keseriusan kepada dirinya. Maka dari itu, sebaiknya khitbah dilakukan oleh seseorang sebagai upaya salah satu jalan untuk menempuh keseriusan tersebut.
Secara Bahasa, khitbah diartikan sebagai peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri. Khitbah seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, akan lebih baik meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima. Maka haram baginya meminang wanita tersebut.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang olehsaudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144).
Hal-hal yang Menjadi Pertimbangan Orangtua
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wali wanita ketika didatangi oleh lelaki yang hendak meminang anaknya. Atau ia hendak menikahkan wanita yang dibawah perwaliannya. Seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
a. Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa
Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhaiagama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalianmenikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidakmelakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al- Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022).
Berdasarkan hal tersebut, sangat penting kiranya bahwa perempuan melihat seorang laki-laki karena ketakwaaannya. Sebab hubungan rumah tangga yang akan dibina bukanlah hubungan yang hanya berjalan setahun atau beberapa tahun yang akan datang.
Diperlukan seseorang yang bisa dijadikan partner hidup yang bisa mengarahkan pada sebuah kemuliaan menuju ridho Allah Swt. Tentu hal tersebut akan tercapai ketika seorang laki-laki memiliki ketakwaan kepada Allah.
Laki-laki shalih dan bertakwa akan menuntun istri beserta anaknya dalam kebaikan. Mereka akan selalu beriringan dan berupaya satu sama lain untuk senantiasa melakukan kebaikan. Sebab keluarga adalah bagian dari diri seseorang menuju ridho Allah Swt.
b. Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Ini adalah hal penting yang harus disadari oleh kebanyakan orang tua.
Sebab selama ini tidak sedikit orang tua yang memaksa, memutuskan secara sepihak berkenaan dengan pernikahan puterinya. Seorang anak haruslah diberikan kebebasan untuk memilih dengan berbagai pertimbangan kemudian dimusyawarahkan.
Meskipun orang tua selalu mengupayakan yang terbaik untuk anaknya. Ada kalanya, sangat penting untuk menanyakan persetujuan seorang anak. Sebab ia yang akan menjalani kehidupan rumah tangga baru bersama suaminya.