Ini Tanggapan PBNU Soal Pembinaan Majelis Taklim

 Ini Tanggapan PBNU Soal Pembinaan Majelis Taklim

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini M angkat bicara mengenai pengaturan kegiatan keagamaan seperti majelis taklim melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ada lima poin yang menjadi pembahasan dia.

“Pertama, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas,” ungkap Helmy Faishal, di Jakarta dikutip, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang.

Dalam poin kedua, lanjut dia menyebutkan, bahwa adanya majelis taklim adalah sarana untuk meneguhkan tali persaudaraan dengan ikatan keagamaan.

Selanjutnya poin ketiga, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.

“Keempat, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan meremereduksi perannya selama ini,” ujarnya.

Kelima, UU Ormas sudah mengatur pendirian organisasi, untuk majelis taklim, yang seharusnya pemerintah tidak mempersulit.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *