Ini Penjelasan Menag Soal Dua Kabupaten Sumbar yang Dilarang Merayakan Natal

 Ini Penjelasan Menag Soal Dua Kabupaten Sumbar yang Dilarang Merayakan Natal

HIDAYATUNA.COM, Jakarta Pusat — Pada (25/12/2019) mendatang umat Nasrani akan merayakan hari raya Natal di berbagai daerah. Tetapi, muncul kabar soal perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) yang dilarang.

Kabar itu datang dari Dharmasraya dan Sijunjung yang dikabarkan tidak mendapatkan izin untuk merayakan Natal. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Agama (Menag) Jendral Purnawirawan Fachrul Razi memberikan penjelasan klarifikasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat mengenai hal itu.

Lebih lanjut, Menag mendapat informasi bahwa perayaan Natal di sana bukannya dilarang atau tidak diizinkan, tapi berdasarkan kesepakatan yang dibuat masyarakat setempat sejak dahulu.

“Mereka sepakat menolak pelaksanaan atau perayaan ibadah apa pun termasuk Natal bersama bila tidak di tempat ibadah resmi. Karena itu, ibadah hanya dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak secara bersama-sama. Dan katanya, itu kesepakatan yang sudah lama,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).

Selain itu, Menag menjelaskan bahwa dua kabupaten itu memang tak mempunyai gereja untuk merayakan Natal. Karena itu, perayaan Natal akhirnya disepakati dipindahkan di daerah Sawahlunto.

“Di sana tidak ada gereja, maka memang (perayaan) Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto,” ucapnya.

Dan meski informasi yang diterima Fachrul karena adanya kesepakatan tersebut sehingga tak ada perayaan Natal di dua kabupaten itu, namun dia mengatakan akan mencari laporan detail soal kabar tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *