Ini Penjelasan Kemenag Soal Penggeseran Hari libur Tahun Baru Islam
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kebijikan pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam mendapat banyak tanggapan publik. Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan.
Menurut Kemenag, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru virus korona. Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. Bukan bermaksud yang lainnya.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” ujar Kamaruddin.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.
Adapun isi surat keputusan tersebut memuat tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan,” jelas dia.