Ini Penjelasan Dewan Fatwa UEA Perbolehkan Vaksin Gelatin Babi

 Ini Penjelasan Dewan Fatwa UEA Perbolehkan Vaksin Gelatin Babi

Vaksinasi Muslim Rohingya (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam upaya untuk bisa segera keluar dari wabah virus corona, Dewan Fatwa UEA (Uni Emirat Arab) mengeluarkan keputusan. Vaksin yang mengandung gelatin babi sekalipun diperbolehkan untuk dipakai.

Hal itu disampaikan dewan otoritas Islam tertinggi UEA untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam mengenai vaksin covid yang dinilai haram.

Ini menyusul meningkatnya kekhawatiran di kalangan umat Islam sendiri terkait bahan vaksin yang disebut menggandung gelatin babi.

Keputusan Dewan Fatwa UEA itu diumumkan kantor berita pemerintah, WAM, sejak hari Selasa lalu. Hal ini sekaligus untuk menjawab sejumlah keraguan umat Islam terkait diperbolehkan tidaknya pemakaian vaksin berbahan yang tidak halal.

Meski demikian, Dewan Fatwa UEA menggaris bawahi bahwa diperbolehkannya vaksin berbahan ‘haram’ atau dari gelatin babi jika memang selama ini tidak ada alternatif lain.

Dengan kata lain, penggunaan vaksin ini murni karena darurat, sehingga dalam hukum Islam meski statusnya haram, hal itu bisa menjadi status halal, jika memang tidak ditemukan vaksin untuk pengobatan corona di luar itu.

Mengacu pada kedaruratan, maka jika tidak dilakukan vaksinasi, dikhawatirkan kemadharatan yang dihasilkan akan jauh lebih buruk. Untuk itu pemakaian vaksin dari gelatin babi diperbolehkan.

Dalam pengumumannya, Dewan Fatwa UEA menjelaskan vaksinasi virus corona tergolong sebagai obat-obatan untuk pencegahan bagi perorangan.

“Sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” tulis laporan Dewan Fatwa UEA, dikutip Senin (28/12/2020).

Ia mengatakan vaksin yang mengandung bahan yang dianggap ‘haram’ atau dilarang dalam Islam tidak dilarang jika tidak ada alternatif lain.

“Karena COVID-19 adalah penyakit sangat menular yang membahayakan ribuan nyawa, penggunaan vaksin dapat diterima,” jelasnya

Sebagai informasi, Dubai pada Selasa mengumumkan akan mulai menawarkan vaksin virus corona gratis kepada publik mereka. Kampanye vaksinasi ekstensif melawan virus corona dimulai di Dubai pada hari Rabu lalu.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *