Ini Orang Paling Berhak Dihormati, Ayah Urutan No 4!

 Ini Orang Paling Berhak Dihormati, Ayah Urutan No 4!

Ini Orang Paling Berhak Dihormati, Ayah Urutan No 4!

HIDAYATUNA.COM – Manusia dilahirkan didunia ini satu paket dengan fitrah kebaikan. Karena manusia dari lahir sudah dikarunia oleh Allah potensi kebaikan, maka dalam perjalanan hidupnya manusia dibimbing oleh naluri dan nurani kebaikan tersebut, namun ternyata ada tingkatan-tingkatan prioritas kepada siapa suatu kebaikan harus diberikan terlebih dulu. Sebagaimana yang tercantum dalam Riwayat Bukhari. 5971.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ شُبْرُمَةَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ وَقَالَ ابْنُ شُبْرُمَةَ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ مِثْلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [‘Umarah bin Al Qa’qa’ bin Syubrumah] dari [Abu Zur’ah] dari [Abu Hurairah] radliallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” [Ibnu Syubrumah] dan [Yahya bin Ayyub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Zur’ah] hadis seperti di atas.”

Menurut Ibnu Hajar, kemungkinan seorang laki-laki yang datang menemui Rasul tersebut adalah Muawiyah bin Haidah, kakek daripada Bahz bin Hakim.  Hadis di atas penyebutan “ibu” diulang sebanyak tiga kali baru kemudian yang ke empat adalah “bapak”, menurut Ibnu Baththal, Hal ini menunjukkan bahwa untuk ibu tiga kali lipat perlakuan baik dari anak dibanding untuk bapak.” Dia berkata, “Hal itü disebabkan kesulitan yang dialami ibu pada masa kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Ketiga hal ini khusus dialami dan dirasakan seorang ibu. Kemudian ibu berkerjasama  dengan bapak dalam hal mendidik, mengasuh dan membesarkannya. Isyarat perkara ini telah disebutkan dalam fiman Allah dalam surah Luqmaan ayat 14.

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu. (QS. Luqman 31:14)

Allah menyamakan keduanya dalam wasiat untuk berbakti, lalü mengkhususkan untuk ibu tiga perkara tersebut.” imam Al Qurthubi berkata, “Maksudnya, ibu berhak mendapatkan bagian lebih beşar dari bakti anaknya. Hendaknya hak ibu lebih dikedepankan daripada hak bapak saat hak keduanya saling berbenturan.”

lyadh berkata, “Mayoritas ulama berpendapat ibu lebih utama dari pada bapak dalam hal bakti dari anak. Namun, sebagian mengatakan bahwa keduanya memiliki tingkat yang sama. Pendapat ini dinukil oleh sebagian ulama dari Imam Malik. Namun, yang benar adalah pendapat pertama.” Ibnu Hajar berpendapat bahwa, pendapat kedua diikuti sebagian ulama Madzhab Syafi’i. Hanya saja Al Harits Al Muhasibi menukil ijma’ ulama yang lebih mengutamakan ibu daripada bapak.

Al-Laits pernah ditanya pertanyaan terkait hal itu, maka dia menjawab, “Taati ibumu karena dia memiliki dua pertiga dari bakti anak.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam salah satu Riwayat ibu disebutkan sebanyak dua kali. Redaksi seperti ini tercantum dalam riwayat Muhamad bin Fudhail, dari Umarah bin Al Qa’qa’ dalam Shahih Muslim sehubungan masalah ini.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Imam Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan.

إِنَّ اللَّهَ يُوْصِيْكُمْ بِأُمَّهَاتُكُمْ, ثُمَّ يُوْصِيْكُمْ بِأُمَّهَاتُكُمْ, ثُمَّ يُوْصِيْكُمْ بِأُمَّهَاتُكُمْ, ثُمَّ يُوْصِيْكُمْ بِأَبَائِكُمْ, ثُمَّ يُوْصِيْكُمْ بِالأَقْرَبِ فَالأَقْرَبِ

(Sesungguhnya Allah mewasiatkan kepada kalian agar berbakti kepada ibu kalian, kemudian mewasiatkan kepada kalian agar berbakti kepada ibu kalian, kemudian mewasiatkan kepada kalian agar berbakti kepada ibu kalian, kemudian mewasiatkan kepada kalian agar berbakti kepada bapak kalian, kemudian berbakti kepada orang yang terdekat, lalu yang dekat).

Sedangkan yang tercantum dalam Shahih Muslim dengan mengunakn redaksi,  ثُمَّ أَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ (Kemudian yang tcrdekat denganmu, dan yang dekat denganmu). Dalam hadis hadis yang memiliki keterangan senada namun sedikit berbeda redaksinya adalah. Riwayat Abu Rimtsah disebutkan.  أٌمُّكَ وَأَبَاكَ, ثُمَّ أُحْتُكَ وأَخَاكَ, ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ(ibumu dan bapakmu, kemudian saudaramu perempuan dan saudaramu laki-laki, kemudian setelah itu yang terdekat denganmu)

“Sebagian ulama berbeda pendapat dalam hal, mana yang lebih utama antara kakek dan saudara laki-laki. Mayoritas memilih lebih mengutamakan kakek.” Ibnu Hajar mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan kakek lebih utama adalah pendapat yang dipilih para ulama madzhab Syafi’i. Mereka berkata, “Kakek lebih diutamakan, kemudian saudara laki-laki. Siapa yang memiliki hubungan melalui kedua orangtua lebih diutamakan daripada yang hanya memiliki hubungan dari salah satunya saja, setelah itu baru kerabat yang memiliki hubungan darah, sehingga mahram (yang haram dinikahi) lebih didahulukan daripada yang bukan mahram, berikutnya Sisa daripada ashabah (kerabat dari pihak bapak), kemudian yang memiliki hubungan pemikahan, lalu yang memiliki hubungan wala’ (seperti mantan budak), dan terakhir tetangga. İbnu Baththal mengisyaratkan bahwa urutan prioritas ini berlaku jika tidak mungkin dilaksanakan kebaikan kepada semuanya sekaligus.

Dalam suatu Riwayat disebutkan bahwa Asiyah RA pernah bertanya kepada nabi “siapakah orang yang paling besar haknya atas seorang perempuan? ” Nabi menjawab, “Suaminya. ” Aku berkata, “Bagaimana dengan seorang laki-laki? ” Beliau SAW menjawab, “lbunya

Dalam hadis lain diriwayatkan, ada seorang perempuan berkata pada Nabi SAW “Wahai Rasulullah, anakku ini dulu perutku adalah tempat tinggalnya, susuku adalah minumannya, pangkuanku adalah tempat istirahatnya, kemudian bapak anak ini menceraikanku dan hendak merebutnya dariku. ” Maka beliau SAW bersabda, “Engkau lebih berhak atas anak ini selama engkau belum menikah lagi” Hadis ini diriwayatkan Al Hakim dan Abu Daud. Tiga hal di atas merupakan keistimewaan ibu terhadap anaknya dan anak terhadap ibunya. Wallahu A’lam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *