Ini Hukumnya Wanita Memakai Masker Saat Ihram
![Ini Hukumnya Wanita Memakai Masker Saat Ihram](https://i0.wp.com/hidayatuna.com/wp-content/uploads/2020/10/Masker-Ihram.jpg?resize=850%2C560&ssl=1)
Masker Ihram
HIDAYATUNA.COM – Orang yang tengah berihram ada yang memakai masker untuk menutup mulut dan hidung. Biasanya itu dilakukan untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan, seperti polusi, debu, serta penularan penyakit ganas. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Menyusul dibukanya kembali ibadah umroh dan haji 4 Oktober besok, tentu semakin bertambah persiapan untuk mengikuti ibadah umroh/haji. Selain alat-alat utama untuk beribadah, ada masker dan handsanitizer yang kini tidak boleh ditinggalkan.
Mengenai penggunaan masker, bagaimana hukumnya menurut fiqh bagi wanita yang tengah berihram?
Adapun hukum menggunakan masker bagi wanita saat berihram adalah diperbolehkan. Wanita memakai masker saat berihram atas dasar sangat membutuhkan untuk memenuhi hajat. Terlebih ketika berada di tengah pandemi seperti saat ini.
“Adapun seorang wanita , maka wajahnya itu hukumnya seperti kepala seorang laki-laki. Dan wanita diperbolehkan menutup semua kepala dan semua badannya dengan menggunakan kain yang dijahit. Dan baginya itu diperbolehkan menutup wajahnya dengan menggunakan pakaian atau potongan kain (misal, kerudung), namun diisyaratkan tidak boleh mengenai pada wajahnya, baik itu karena ada hajat atau tidak. Semisal karena panas, dingin, takut terjadi fitnah dan sesamanya. Dan apabila satir tersebut mengenai pada wajahnya dengan keinginannya sendiri maka wajib baginya untuk membayar fidyah. Dan apabila tidak karena keinginannya sendiri maka hukumnya ditafsil. Jika ia segera menyingkirkannya, maka wajib membayar fidyah. Jika tidak (segera menyingkirkan) maka ia wajib membayar fidyah. Ini semua jika tidak ada udzur.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri berkata: .
وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ اِذَا قَصَدَتِ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ اَنْ تُسَدِّلَ عَلَى وَجْهِهَا سَاتِرًا لَا يَمُسُّ وَجْهَهَا عِنْدَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ
“Diperbolehkan bagi perempuan untuk menutupi wajah dan kedua telapak tangannya ketika ia sedang berihram apabila bertujuan untuk menutupi dari pandangan lelaki lain. Dengan syarat penutupnya terurai sehingga tidak menempel secara langsung pada wajah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.”
Inilah hukum wanita ihram memakai masker