Ini Hukum Pernikahan Orang yang Hamil Duluan

 Ini Hukum Pernikahan Orang yang Hamil Duluan

Amalan Menirakati Istri Saat Hamil (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Hingga saat ini masih banyak orang yang bertanya mengenai hukum pernikahan dengan kondisi hamil di luar nikah.

Dalam mahzab Syafi’i, jika ada orang hamil di luar nikah, ia berarti tidak memiliki iddah. Sejatinya, orang hamil tidak boleh menikah karena membawa bayi sehingga iddah-nya orang hamil setelah melahirkan.

Itu bila hamil itu melalui pernikahan yang sah. Tapi jika hamil di luar nikah yang tidak sah, rata-rata kiayi menikahkan karena tidak ada masa iddah bagi orang hamil di luar nikah. Masa iddah hanya disyariatkan untuk pernikahan yang sah.

“Ini penting saya utarakan karena kalau tidak dinikahkan nanti malah repot. Misalnya ada orang kecelakaan hami di luar nikah, cowoknya tanggung jawab. Lalu dia ingin menikahi harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir,” kata Gus Baha dalam ceramahnya.

Hanya saja jika sang anak yang lahir itu perempuan, tetap saja tidak sah dinikahkan oleh ayah biologisnya. Hal ini dikarenakan sang ayah belum memenuhi syarat ketentuan syariat atau ilegal.

Untuk itu, dalam mahzab Syafi’i sang anak memerlukan wali hakim untuk menikahkannya kelak ketika dewasa. Tapi jika anak yang dilahirkan kedua itu perempuan lagi, maka sudah diperbolehkan ayahnya untuk menikahkannya karena sudah sah statusnya.

Seluruh Indonesia, bahkan dunia mengikuti mahzab Syafi’i ini. Lalu ada yang bilang bahwa itu merupakan ikhtiam sehingga mereka menyarankan agar tidak dinikahkan dulu sebelum bayinya lahir.

“Iya kalau nanti tidak zina lagi, kalau zina lagi. Kita ini tidak pernah tau kelakuannya orang-orang. Kalau ingin menikah, sebaiknya memang dinikahkan saja,”ujar Gus Baha.

Imam Sya’roni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan, kejadian serupa pernah terjadi di jaman nabi. Kemudian nabi mendapat kabar bahwa dua orang tersebut telah menikah.

Kemudian nabi berkata, “Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina dan telah melaksanakan tradisi menikah”. Gus Baha melanjutkan, jika sebelumnya bersetubuh atas nama zina kini sudah bersetubuh dalam ikatan yang sah.

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan orang yang hamil di luar nikah itu sah. Tidak perlu menunggu iddah wat’ul hamli. Sebab masa iddah bagi yang hamil dengan pernikahan yang sah. Meski pun pernikahan itu sah, namun anak yang dilahirkan tidak bisa ber-nasab dengan ayahnya.

Pipit Enfiitri

https://hidayatuna.com/

Suka menulis hal-hal random yang dekat dengan dirinya.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *