Ini Hukum Menggunakan Dana Salah Transfer

 Ini Hukum Menggunakan Dana Salah Transfer

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM – Kasus dana salah transfer yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu sempat menimbulkan kegeraman masyarakat. Pasalnya pihak penerima dana salah transfer itu bukannya mengembalikan uang yang ‘nyasar’ ke rekeningnya malah menggunakannya untuk pribadi.

Dalam Islam, soal dana salah transfer tidak boleh digunakan sembarangan sebab belum jelas kepemilikannya. Ketentuan terkait kepemilikan suatu barang haruslah jelas status dan sebabnya.

Jika seseorang menerima uang sebab hibah atau hadiah, jual beli, atau sebab perpindahan kepemilikan lainnya maka itu halal. Namun jika salah transfer dana menjadi haram karena bukan haknya.

Pemilik dana salah transfer itu pun tidak berniat memindahkan kepemilikan dana kepada rekening nasabah yang kemudian menerima dana salah transfer. Hal-hal seperti itu termasuk ke dalam human error, sama halnya saat melakukan kesalahan memasukkan data nomor rekening.

Pihak penerima dana salah transfer wajib mengembalikan seluruh dana salah transfer tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Pakar fiqih dan ekonomi Syariah, Ustaz Muhammad Maksum.

“Apabila seseorang merasa salah transfer kemudian mengetahui rekening kita yang menerima dana dan dia meminta kembali. Sebagai Muslim kita wajib mengembalikan seluruh uang yang kita terima tersebut,” ujar Ustaz Maksum dikutip dari Republika.co.id.

Misal, lanjutnya, transfer dana yang kita terima satu juta. Sebesar itulah pula uang yang harus kita kembalikan kepada pemiliknya yang salah transfer tersebut,” imbuh Ustadz Maksum.

Tuntutan agar seorang Muslim berhati-hati ketika mendapati harta yang statusnya tidak jelas telah diatur dalam fikih Islam.

Dilansir dari Republika.co.id, berdasarkan fatwa nomor 123 tahun 2018 yang dikeluarkan DSN MUI. Uang yang tidak jelas pemiliknya atau pemiliknya jelas tapi tidak diketahui keberadaannya , maka uang tersebut tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI ini berlaku pada lembaga keuangan syariah.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *