Ini Hukum Arisan bagi Muslimah
HIDAYATUNA.COM – Kaum perempuan atau Muslimah, sudah tidak asing lagi dengan arisan. Aktivitas yang merupakan bagian dari tradisi ini sudah digiatkan sejak lama.
Banyak sekali aktivitas arisan yang digelar, baik itu online maupun offline atau secara langsung. Sebenarnya hukum arisan itu sendiri bagaimana, sih?
Arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. Jika ada sepuluh orang mengikuti suatu arisan, ketika salah satu menang undian maka ia telah meminjam sembilan uang arisan dari anggota lainnya. Kemudian, Muslimah tersebut akan menggantinya secara berangsur sesuai jatuh tempo waktu undi arisan.
Simpan pinjam antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur itu diperbolehkan untuk menjaga. Arisan memiliki beberapa sifat yang harus dicermati.
Sifat-Sifat Arisan
1. Arisan adalah sebagai ta’awun
Ta’awun adalah tolong-menolong dan adab meminjam.
2. Ada Keterangan Jelas
Jika arisannya bukan uang, misalnya, paket perjalanan umrah, harus ada kejelasan tentang harga perjalanan umrah itu. Jika terjadi perubahan harga dan selisih, hal ini juga harus dibicarakan sedari awal arisan digelar.
3. Jamuan Makanan Tidak Termasuk Riba
Jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu, hal itu diperkenankan. Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram.
Tetapi sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.
Arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Hal ini tak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam.
Selama ada niat untuk menunaikannya sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis dijelaskan: “An Abi Hurairata RA qala: qala Rasulillahi SAW: man akhadza amwaalannaasi yuridu adaa-aha addallahu anhu, wa man akhadza amwaalannaasi yuridu itlaafaha atlafahullahu.”
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.”
Arisan umumnya memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu. Tujuannya ntuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.
Arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni: “Al-ashlu fil-asyaa-I al-ibaahatu illa an yadulla dalilun ala at-tahrimi” (Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat