Ini Fatwa MUI Soal Praktik Perdukunan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa praktik perdukunan. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa perbuatan praktik perdukunan diharamkan syariat.
Dilansir dari laman resmi MUI, fatwa tersebut termuat dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah). Dimana diputuskan pada Munas ke-7 MUI di Jakarta.
Dalil Alquran yang dirujuk dalam fatwa ini antara lain:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 48)
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Artinya:
‘’Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.’’ (Qs. Al-Nisa [4]: 116)
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
Artinya:
‘’(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’’ (Qs. Al-Hajj [22]: 31)
Sementara Hadist Rasulullah saw antara lain:
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian isteri Nabi [Hafshah])
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
Adapun kaidah fikihnya menyebut: Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram.
Oleh karenanya, setelah merujuk pada sejumlah dalil tersebut dan mendengar pendapat dari sejumlah ulama pada sidang komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
“Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram,” bunyi poin kedua keputusan fatwa tersebut.
Selain itu, dalam fatwa ini juga memutuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya haram.